{"id":4843,"date":"2024-08-30T11:53:50","date_gmt":"2024-08-30T04:53:50","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=4843"},"modified":"2024-08-30T11:53:50","modified_gmt":"2024-08-30T04:53:50","slug":"comment-stiker-untuk-salah-satu-paslon-panwascam-panggil-kapus-tinondo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/comment-stiker-untuk-salah-satu-paslon-panwascam-panggil-kapus-tinondo\/","title":{"rendered":"Comment Stiker untuk Salah Satu Paslon, Panwascam Panggil Kapus Tinondo"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) tengah mendalami temuannya terkait stiker jempol terbaik yang dikirim Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain di unggahan akun Rumina Rumina SIP beberapa waktu lalu melalui media sosial Facebook (FB).<\/p>\n<p>Kamis (29\/9), pihak Panwascam Tinondo telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Sulkarnain.<\/p>\n<p>&#8220;Kemarin (Kamis) kami sudah kirimkan undangan klarifikasi. Hari ini jam 10.00 WITA adalah jadwal klarifikasinya,&#8221;kata Ketua Panwascam Tinondo, Sudirman<\/p>\n<p>Sudirman menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan terhadap Kapus Tinondo, Sulkarnain karena patut diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024 ini.<\/p>\n<p>Dimana, yang bersangkutan dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) telah mengirim stiker jempol terbaik pada unggahan akun Facebook Rumina Rumina SIP yang memposting gambar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur, Abd Azis-Yosep Sahaka dengan tagline ASMARA. Dan juga ditemukan komentarnya (komentar Kapus Tinondo) pada akun Facebook yang lain.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau bicara secara prosedur, tiga kali pemanggilan atau undangan klarifikasi. Setelah itu kami melakukan kajian dan rapat pleno. Hasilnya nanti kami akan teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Nanti KASN akan mengkaji dan yang akan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan (jika terbukti melakukan pelanggaran),&#8221;katanya<\/p>\n<p>Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.<\/p>\n<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.<\/p>\n<p>Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.<\/p>\n<p>Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan\/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).<\/p>\n<p>Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam\u00a0 PP Nomor 53 Tahun 2010.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-4845\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/IMG-20240830-WA0024-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94\/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden\/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah\/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:<\/p>\n<p>1. Ikut kampanye<\/p>\n<p>2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS<\/p>\n<p>3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain<\/p>\n<p>4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara<\/p>\n<p>5. Membuat keputusan dan\/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye<\/p>\n<p>6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat<\/p>\n<p>7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.<\/p>\n<p>Pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa:<\/p>\n<p>&#8211; Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan<\/p>\n<p>&#8211; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan<\/p>\n<p>&#8211; Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.<\/p>\n<p>Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1\/PM.01\/K.1\/99\/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.<\/p>\n<p>Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri\/Kepala lembaga antara lain:<\/p>\n<p>A. Pelanggaran Kode Etik seperti memasang spanduk\/baliho\/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Melakukan sosialisasi\/kampanye Media Sosial\/Online Bakal calon Presiden\/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah\/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.<\/p>\n<p>Menghadiri deklarasi\/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan\/dukungan secara aktif. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung\/follow dalam grup\/akun pemenangan bakal calon.<\/p>\n<p>Memposting pada media sosial\/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjuk\/memperagakan Simbol keberpihakan\/memakai atribut parpol. Ikut dalam kegiatan kampanye\/sosialisasi\/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Serta, mengikuti deklarasi\/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggung negara (CLTN).<\/p>\n<p>B. Pelanggaran Disiplin misalnya, memasang spanduk\/baliho\/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (sanksi hukuman Disiplin Berat). Melakukan sosialisasi\/kampanye Media Sosial\/Online Bakal Calon peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat). Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat).<\/p>\n<p>Menghadiri deklarasi\/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan\/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat). Menjadi anggota dan\/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat).<\/p>\n<p>Membuat postingan, comment, share, like, bergabung\/follow dalam grup\/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat)<\/p>\n<p>Memposting pada media sosial\/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjuk\/memperagakan simbol keberpihakan\/memakai atribut parpol (Hukuman Disiplin Berat).<\/p>\n<p>Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat)<\/p>\n<p>Menjadi tim ahli\/tim pemenangan\/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan (Hukuman Disiplin Sedang).<\/p>\n<p>Menjadi tim ahli\/tim pemenangan\/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan (Hukuman Disiplin Berat).<\/p>\n<p>Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Suket penduduk (Hukuman Disiplin Berat)<\/p>\n<p>Membuat keputusan \/ tindakan yang dapat menguntungkan\/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon (Hukuman Disiplin Berat).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) tengah mendalami temuannya terkait stiker jempol&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4844,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-4843","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4843","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4843"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4843\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4846,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4843\/revisions\/4846"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4844"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4843"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4843"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4843"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4843"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}