{"id":4637,"date":"2024-07-04T05:33:58","date_gmt":"2024-07-03T22:33:58","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=4637"},"modified":"2024-07-04T05:33:58","modified_gmt":"2024-07-03T22:33:58","slug":"bareskrim-mabes-polri-berhasil-mengungkap-clandestine-lab-dalam-bentuk-ganja-sintetis-ekstasi-dan-xanax-terbesar-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/bareskrim-mabes-polri-berhasil-mengungkap-clandestine-lab-dalam-bentuk-ganja-sintetis-ekstasi-dan-xanax-terbesar-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Bareskrim Mabes Polri Berhasil Mengungkap Clandestine Lab dalam bentuk ganja sintetis, ekstasi dan xanax Terbesar di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Kota Malang<\/strong> &#8211; Bareskrim Mabes Polri mengungkap sebuah laboratorium gelap narkoba atau Clandestine Lab dalam bentuk ganja sintetis, ekstasi dan xanax terbesar di Indonesia. Lokasinya berada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang.<\/p>\n<p>Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa pabrik ini terungkap dari hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan pada 29 Juni lalu di daerah Kalibata.<\/p>\n<p>\u201cKita temukan 23 kilogram tembakau sintetis (sinte), dan kemudian kita kembangkan dengan melakukan profiling dan mengarah bahwa barang tersebut dari pabrik yang ada di Jawa Timur. Setelah kita kerucutkan lagi, ternyata Laboratoriumnya ada di wilayah Malang, Jawa Timur,\u201d ucapnya saat konferensi pers, Rabu (3\/7\/2024).<\/p>\n<p>Akhirnya, imbuhnya, kita bisa mengungkap pabrik ini yang menghasilkan 3 produk, yang pertama jenis tembakau sintetis dengan kandungan narkotik MDMB-4en-PINACA atau dikenal dengan nama sinte atau tembakau gorila.<\/p>\n<p>Kemudian, petugas juga menemukan pembuatan ekstasi dan juga produk pil Xanax yang tergolong psikotronika golongan 1. Ungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri dengan Dirjen Kemasyarakatan, Dirjen Bea Cukai, serta seluruh jajaran Polda Jatim.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan 8 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Mereka adalah YJ (23) selaku peracik narkoba, lalu FP (21), DA (24), AR (21), SS (28) berperan membantu meracik dengan menyiapkan alat dan perlengkapan.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-4639\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2024\/07\/17e4e55ab8733009b7879812f6d2afdc-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>\u201cSementara, tiga orang lainnya berperan sebagai pengedar atau kurir, yakni RR (23), IR (25), dan HA (21). Barang bukti yang diamankan petugas adalah narkotika dalam bentuk barang jadi, yakni tembakau sintetis sebanyak 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax, dan masih ada 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton untuk produk jadi,\u201d ungkap Wahyu.<\/p>\n<p>Polisi juga menemukan, barang bukti lainnya yaitu zat kimia yang masih bisa digunakan untuk memproduksi 2,1 juta ekstasi, dan alat mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetak, termasuk juga mesin pemanas.<\/p>\n<p>\u201cKita juga sita satu TV yang digunakan mereka untuk menjadi pemandu. Jadi mereka melaksanakan produksi dipandu dari jauh dengan menggunakan zoom meeting menggunakan TV,\u201d kata Wahyu.<\/p>\n<p>Tempat ini sudah beroperasi sekitar 2 bulan, dan estimasi apabila diuangkan, barang bukti tersebut mencapai Rp143,5 miliar.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengajak dan berpesan untuk warga Kota Malang dan umumnya untuk warga Jawa Timur.<\/p>\n<p>\u201cAyo kita jogo Jawa Timur, mudah-mudahan hal-hal seperti ini ke depan tidak akan kita temukan,&#8221; ajaknya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Kota Malang &#8211; Bareskrim Mabes Polri mengungkap sebuah laboratorium gelap narkoba atau Clandestine Lab&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4638,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-4637","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4637","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4637"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4637\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4640,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4637\/revisions\/4640"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4638"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4637"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4637"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4637"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4637"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}