{"id":4168,"date":"2024-01-31T10:37:17","date_gmt":"2024-01-31T03:37:17","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=4168"},"modified":"2024-01-31T10:37:17","modified_gmt":"2024-01-31T03:37:17","slug":"bapenda-koltim-over-realisasi-pajak-penerangan-jalan-tahun-2023-capaiannya-tembus-hingga-110","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/bapenda-koltim-over-realisasi-pajak-penerangan-jalan-tahun-2023-capaiannya-tembus-hingga-110\/","title":{"rendered":"Bapenda Koltim &#8220;Over&#8221; Realisasi Pajak Penerangan Jalan tahun 2023, Capaiannya Tembus hingga 110%"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mampu merealisasikan pencapaian pajak dan retribusi daerah pada tahun 2023 hingga 86,5%. Dari total target sebesar Rp.8.221.000.000 mampu direalisasi sampai Rp. 7.010.735.200.<\/p>\n<p>Menurut Kepala Bapenda Koltim, Rismanto Runda, capaian pajak pada tahun 2023 didominasi dari pembayaran pajak penerangan jalan. Dari total target yang ditetapkan sebesar Rp. 3 miliar dan pihaknya mampu &#8220;menerobos&#8221; (merealisasikan) hingga Rp.3.316.000.000. Atau naik pada angka 110%.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai over atau terjadi peningkatan persentase sektor pajak penerangan jalan ini disebabkan oleh adanya perubahan atau penambahan jumlah konsumen yang memasang KWH (kilowatt-hour) baru. Selanjutnya, terjadi peningkatan penggunaan penerangan lampu secara tertentu yang melebihi dari jumlah pemakaian sebelumnya,&#8221; ungkap Rismanto,saat dikonfirmasi,di ruang kerjanya beberapa hari lalu.<\/p>\n<p>Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik.Baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.<\/p>\n<p>Selain pajak penerangan jalan, pada tahun 2023 pihak Bapenda mampu pula merealisasikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari desa.<\/p>\n<p>Terjadi over target sampai 102%. Dimana, dari total target tercatat sebesar Rp.2.750.000.000, dan pihak Bapenda mampu memenuhi pada posisi angka Rp. 2.804.000.000.<\/p>\n<p>&#8220;Peningkatan persentase penerimaan sektor pajak PBB desa ini disebabkan oleh adanya penyelesaian tunggakan pajak tahun 2022 lalu, di tahun 2023 kemarin. Selain itu, dikarenakan pula oleh tingginya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan obyek pajaknya untuk penghitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),&#8221; kata Rismanto.<\/p>\n<p>&#8220;Maksudnya adalah kalau selama ini wajib pajak tersebut belum mau memberitahukan obyek pajaknya (SPOP) baik itu berupa tanah ataupun bangunan, namun pada tahun 2023 berjalan kemarin barulah mereka mau mengajukan permohonan SPOP (Surat Pemberitahuan Obyek Pajak) sebagai dokumen yang dibutuhkan untuk syarat dalam kepengurusan PBB,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-4171\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/IMG-20240131-WA0031-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>Persentase kenaikan pajak paling tajam tahun 2023, yakni tercatat pada penerimaan pajak restoran atau rumah makan se-Kabupaten Kolaka Timur . Disini, terpasang total target sebesar Rp. 300 juta dan pihak Bapenda mampu menembus hingga Rp. 585 juta, atau mengalami kenaikan sampai 195%.<\/p>\n<p>Untuk pajak penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bapenda merealisasikannya hingga 69%. Total target sebesar Rp.500 juta dan yang dicapai sebesar Rp. 346 juta. Pencapaian ini cukup fantastis sebab pajak BPHTB itu bersifat fluktuatif. Yang mana, kondisinya tidak tetap alias berubah-ubah.<\/p>\n<p>&#8220;Pemungutan pajak hanya dilakukan pada saat terjadi transaksi jual beli tanah. Semakin banyak terjadi transaksi jual beli tanah maka pemungutan pajak akan banyak. Jadi fluktuatif. Kalau misalnya kurang lagi penjualan tanah, maka rendah lagi penerimaan pajak yang diperoleh. Tahun 2023 kemarin, sumbangsih pajak PBHTB terbesar didapatkan dari transaksi jual beli tanah perumahan,&#8221; ujar Rismanto.<\/p>\n<p>Lebih lanjut diungkapkan, bahwa untuk sektor pajak reklame dengan target Rp. 151 juta dan pihaknya merealisasikan sebesar Rp.51 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Sama seperti PBHTB, sektor pajak reklame ini juga bersifat fluktuatif. Tergantung momentum. Kadangkala ada yang memasang reklame, kadang kala juga tidak ada sama sekali. Sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target kami. Kalau untuk penerimaan pajak hotel kami mampu merealisasikan Rp. 700 ribu dari total target Rp.20 juta,&#8221; beber Rismanto.<\/p>\n<p>Capaian penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Kolaka Timur tentu tidak terlepas dari tingkat kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya yaitu membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Bapenda Kolaka Timur akan terus berupaya semaksimal mungkin meningkatkan penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Terlebih lagi dengan adanya penambahan tiga mata pajak baru tahun 2024 ini yaitu pajak sarang burung walet,\u00a0pajak air tanah serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).<\/p>\n<p>&#8220;Selaku Kepala Badan, saya juga menyampaikan apresiasi kepada semua stafnya yang telah berupaya semaksimal mungkin bekerja dalam mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang ada. Semua pencapaian itu adalah kerja keras dan kekompakan semua staf. Walaupun belum maksimal 100% secara umum, akan tetapi bagi kami itu sudah sangat luar biasa sebab ada beberapa target mata pajak yang bisa dicapai melebihi dari target yang ditetapkan.Tetap berkerja dengan baik, tingkatkan lagi kinerja kita, utamanya dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,&#8221; harapnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mampu merealisasikan pencapaian pajak&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4169,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-4168","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4168","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4168"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4168\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4172,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4168\/revisions\/4172"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4169"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4168"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4168"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4168"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=4168"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}