{"id":3916,"date":"2023-12-03T16:44:53","date_gmt":"2023-12-03T09:44:53","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=3916"},"modified":"2023-12-03T16:44:53","modified_gmt":"2023-12-03T09:44:53","slug":"diamnya-bawaslu-koltim-membuka-ruang-bagi-dkpp-ada-apa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/diamnya-bawaslu-koltim-membuka-ruang-bagi-dkpp-ada-apa\/","title":{"rendered":"Diamnya Bawaslu Koltim Membuka Ruang bagi DKPP, Ada Apa&#8230;?"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Fajri, seorang pekerja pada percetakan Efdesain yang terletak di Desa Poni-poniki, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Ia memiliki big boss bernama Mardaming yang dikenalnya sebagai<em> &#8220;orang badan&#8221;<\/em> Bupati Koltim, Abdul Azis.<\/p>\n<p>Sejak memasuki tahun politik, usaha percetakan Efdesain banyak mendapat orderan pembuatan baliho maupun banner.<\/p>\n<p>Diantara pesanan yang masuk ternyata ada beberapa oknum-oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Koltim ikut membuat baliho atau banner salah seorang caleg Provinsi Sultra dari partai NasDem, Hartini Azis. Caleg Hartini juga adalah istri dari Bupati Koltim.<\/p>\n<p>Kata Fajri, pesanan baliho Hartini dari oknum ASN kadang melalui orang suruhan, kadang datang sendiri ke percetakan. Bahkan seingatnya, sang big boss (Mardaming) pernah juga memesan baliho atas nama sebuah dinas (tidak disebutkan dinas apa).<\/p>\n<p>Pembuatan baliho yang diduga dilakukan oleh oknum ASN ini kemudian mencuat ke publik. Kabar itu pun sampai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koltim. Bahkan, lembaga ini bakal segera membentuk tim investigasi guna turun melakukan penelusuran.<\/p>\n<p>&#8220;Insya Allah dalam waktu dekat, karena kawan-kawan pimpinan masih diluar kota,&#8221; kata Ketua Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa ketika dikonfirmasi.<\/p>\n<p>Selang lima hari kemudian, Abang Saputra kembali dikonfirmasi kembali mengenai kepastian timnya turun melakukan investigasi.<\/p>\n<p>&#8220;Belum ada, Insya Allah nanti malam setelah kegiatan jalan santai kami langsung bentuk jadwal dan hari beserta tim,&#8221; ungkapnya bersemangat.<\/p>\n<p>Terhitung sejak Senin (25\/11) hingga Rabu (29\/11\/2023), Abang Saputra secara mendadak<em> &#8220;menghindari&#8221;<\/em> pertanyaan konfirmasi yang diajukan kepadanya tentang sejauh mana jejak kaki tim investigasi Bawaslu dalam menelusuri dugaan pelanggaran oknum ASN yang mencetak baliho Hartini Azis.<\/p>\n<p>Sikap diam, cuek dari Abang Saputra ini cukup menyimpan<em> &#8220;kesan&#8221;<\/em> yang kemudian berujung pada sorotan. Klaim telah membentuk tim investigasi yang diumbar dalam pemberitaan media pun dipertanyakan. Sebab, kinerja dari tim itu sendiri belum diketahui secara pasti.<\/p>\n<p>Sebagai pemerhati sosial politik di Koltim, Eritman Rahmat berpendapat bahwa ia sudah melakukan penelusuran pada pihak pengelola percetakan Efdesain, sama sekali belum pernah dimintai keterangan. Sehingga, ia patut diduga tim yang katanya sudah dibentuk untuk menindaklanjuti permasalahan ini diduga tidak bekerja.<\/p>\n<p>&#8220;Bukti cukup akurat menyangkut dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ASN Koltim yakni dengan adanya permintaan pemesanan cetak baleho calon anggota DPRD Propinsi partai Nasdem, Hartini Azis. Yang mana, pemesanan baleho dilakukan via chat WhatsApp (WA) dari oknum ASN kepada pihak pengelola percetakan,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Eritman berharap, agar Bawaslu mestinya tak lagi menggunakan sistem menunggu<em> \u201cgawang\u201d<\/em> dalam proses pengawasan Pemilu yang jujur dan adil. Tetapi bagaimana Bawaslu harus <em>\u201cmenjemput bola\u201d<\/em> terkait dugaan pelanggaran pemilu yang mencuat ke publik.<\/p>\n<p>\u201cJangan tunggu nanti ada yang melapor ke Bawaslu baru mau diproses. Itu pola lama dan tidak efektif. Sekarang di era digital ini, mestinya makin mempermudah kinerja Bawaslu. Sorotan masyarakat sekalipun lewat media sosial tetap harus direspon karena itu adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam ikut melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu yang jurdil,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Pentolan LSM Kawal Demokrasi Rakyat (Kader) Koltim menegaskan, apabila kinerja Bawaslu terus<em> \u201cmelempem\u201d<\/em> seperti itu, maka ia akan membawa permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu {DKPP). Karena ia patut menduga bila Bawaslu Koltim telah mengabaikan azas penyelenggara Pemilu yang jujur adil dan transparan.<\/p>\n<p>Dikutip dari <a href=\"https:\/\/dkpp.go.id\">https:\/\/dkpp.go.id<\/a>, Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, DKPP hanya bisa menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) jika dugaan pelanggaran tersebut diadukan ke DKPP.<\/p>\n<p>Pengaduan dari masyarakat tetap diperlukan meskipun terdapat dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan jajaran KPU atau Bawaslu yang sudah diketahui khalayak ramai atau viral.<\/p>\n<p>\u201cDKPP tidak dapat memprosesnya (dugaan pelanggaran KEPP, red.) jika belum menerima aduan masuk,\u201d katanya saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (18\/7\/2023).<\/p>\n<p>Pernyataan di atas merupakan jawaban yang disampaikan Heddy atas beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh sejumlah Anggota Komisi II DPR terkait dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu.<\/p>\n<p>Heddy menambahkan, dalam Pasal 159 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) disebutkan bahwa DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.<\/p>\n<p>Menurut Heddy, sikap pasif berarti DKPP hanya dapat menangani atau memeriksa dugaan pelanggaran KEPP jika menerima aduan dari masyarakat.<\/p>\n<p>Hanya saja, lanjutnya, ada satu kondisi yang dapat membuat DKPP menindaklanjuti dugaan pelanggaran KEPP. Kondisi tersebut adalah adanya rekomendasi dari DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pemilu.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak bisa memeriksa karena tidak ada aduan. Kecuali ada rekomendasi dari Komisi II,\u201d terang Heddy.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Fajri, seorang pekerja pada percetakan Efdesain yang terletak di Desa Poni-poniki, Kecamatan&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3917,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-3916","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3916","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3916"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3916\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3918,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3916\/revisions\/3918"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3917"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3916"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3916"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3916"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=3916"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}