{"id":3872,"date":"2023-11-20T16:25:48","date_gmt":"2023-11-20T09:25:48","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=3872"},"modified":"2023-11-20T16:25:48","modified_gmt":"2023-11-20T09:25:48","slug":"bawaslu-bentuk-tim-investigasi-terkait-oknum-asn-yang-diduga-cetak-baliho-istri-plt-bupati-koltim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/bawaslu-bentuk-tim-investigasi-terkait-oknum-asn-yang-diduga-cetak-baliho-istri-plt-bupati-koltim\/","title":{"rendered":"Bawaslu Bentuk Tim Investigasi Terkait Oknum ASN yang Diduga Cetak Baliho Istri Plt. Bupati Koltim"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sudah membentuk tim yang akan turun melakukan investigasi atau penelusuran terhadap kebenaran informasi adanya oknum-oknum ASN yang mencetak baliho atau banner caleg NasDem Provinsi Sulawesi Tenggara, Hartini Azis (yang juga istri Plt.Bupati Koltim).<\/p>\n<p>&#8220;Kemarin malam kami sudah bentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mencetak baliho salah seorang caleg provinsi. Dari Bawaslu sudah siap melakukan penelusuran,&#8221; ujar Ketua Bawaslu Koltim,Abang Saputra Laliasa.<\/p>\n<p>Mengenai jadwal pasti Bawaslu turun masih akan diplenokan lagi ditingkat komisioner.<\/p>\n<p>&#8220;Di Pleno nanti itu akan dibahas hari apa kami akan mulai turun. Semua pimpinan akan bergerak bersama staf. Ada enam orang tim yang akan turun melakukan penelusuran,&#8221; jelas Abang Saputra.<\/p>\n<p>Penelusuran oleh tim Bawaslu ini akan diawali dari nama-nama yang tercantum dalam sebuah pemberitaan media online. Hasilnya, tim kemudian akan bergerak menemui oknum ASN untuk memintanya agar koperatif manakala diundang Bawaslu.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah pertemuan itu (antara tim dengan oknum ASN) maka satu atau dua hari kemudian kami akan melakukan pemanggilan secara resmi,&#8221; ungkap Abang.<\/p>\n<p>Pihak Bawaslu berencana akan kembali menyurati Pemda Koltim terkait netralitas ASN dalam pemilu maupun pemilihan. Surat ini merupakan keempat kalinya dilayangkan.<\/p>\n<p>Sebagaimana diketahui, untuk menegakkan dan menjaga netralitas ASN agar pemilu atau pemilihan dapat berjalan secara jujur (fair play) dan adil Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1\/PM.01\/K.1\/09\/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.<\/p>\n<p>SKB yang disepakati bersama ini, ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB Jakarta, Kamis (22\/09\/2022).<\/p>\n<p>Beberapa perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN meliputi:<\/p>\n<p>1. Kampanye\/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll)<\/p>\n<p>2. Menghadiri Deklarasi Calon<\/p>\n<p>3. Ikut sebagai Panitia\/Pelaksana<\/p>\n<p>4. Ikut kampanye dengan atribut PNS<\/p>\n<p>5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara<\/p>\n<p>6. Menghadiri acara parpol<\/p>\n<p>7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon<\/p>\n<p>8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan)<\/p>\n<p>9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg\/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.<\/p>\n<p>Peraturan tentang netralitas ASN juga telah diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN yaitu asas netralitas. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-3845\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/IMG-20231115-WA0053-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana dalam pasal 4 angka 12 &#8211; 15 diterangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada\/Pileg\/Pilpres.<\/p>\n<p>Serta, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c yang menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.<\/p>\n<p>PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis\/berafiliasi dengan partai politik.<\/p>\n<p>Sementara untuk pengaturan khusus mengenai netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Surat Edaran ini disahkan tanggal 3 Januari 2023.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sudah membentuk tim yang&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3873,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-3872","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3872","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3872"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3872\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3874,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3872\/revisions\/3874"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3873"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3872"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3872"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3872"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=3872"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}