{"id":3826,"date":"2023-11-06T18:06:36","date_gmt":"2023-11-06T11:06:36","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=3826"},"modified":"2023-11-06T18:06:36","modified_gmt":"2023-11-06T11:06:36","slug":"pptk-proyek-stadion-mini-lambandia-akui-tidak-tau-soal-penimbunan-belum-ada-ikatan-kontrak-dengan-penyedia-jasa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/pptk-proyek-stadion-mini-lambandia-akui-tidak-tau-soal-penimbunan-belum-ada-ikatan-kontrak-dengan-penyedia-jasa\/","title":{"rendered":"PPTK Proyek Stadion Mini Lambandia Akui Tidak Tau soal Penimbunan: Belum Ada Ikatan Kontrak Dengan Penyedia Jasa"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Proyek pembangunan stadion mini di Desa Pumburea, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) cukup mengundang perhatian.<\/p>\n<p>Pasalnya, proyek senilai Rp. 794.514.000 itu ternyata sudah lebih dulu dikerjakan sebelum dilakukan lelang terbuka (tender) oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP).<\/p>\n<p>Publik cukup dikejutkan sekaligus dibuat bertanya-tanya, kenapa bisa ada sebuah tindakan <em>&#8220;berani&#8221;<\/em> dilakukan untuk menggali lubang saluran drainase serta penimbunan stadion mini sementara proses lelangnya saja masih terasa <em>&#8220;hangat&#8221;<\/em> di laman LPSE Koltim.<\/p>\n<p>Bagi seorang kontraktor atau penyedia jasa yang profesional tentu tidak akan mengambil tindakan nekat atau &#8220;segila&#8221; seperti itu. Sebab, biasanya seorang penyedia jasa tentu memahami bahwa ada sebuah tahapan atau proses yang wajib dilalui sebelum pengerjaan kegiatan.<\/p>\n<p>Sekalipun misalnya dia adalah orang &#8220;arahan&#8221; maka wajib hukumnya mematuhi rambu-rambu yang berlaku dalam dunia tender.<\/p>\n<p>Adanya<em> &#8220;gerakan&#8221;<\/em> penimbunan dan penggalian saluran drainase stadion mini Lambandia berdasarkan informasi yang diperoleh adalah atas<em> &#8220;perintah&#8221;<\/em> salah seorang anggota DPRD Koltim dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) berinisial ABS.<\/p>\n<p>Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Koltim, Beltiar atau yang akrab disapa Ichy berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat segera turun melakukan penyelidikan terhadap keganjilan yang terjadi dalam proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Lambandia.<\/p>\n<p>Ia juga mengharapkan, pihak Inspektorat dan DPRD Koltim untuk dapat menindaklanjuti persoalan ini. Sebab bagi Ichy, tidak ada aturan main yang memperbolehkan sebuah proyek dikerjakan lebih dulu baru kemudian ditender.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-3828\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/IMG-20231106-WA0066-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>&#8220;Kalau sudah dikerjakan lebih dulu begitu berarti kan sudah jelas pemenangnya. Dan patut diduga kuat bisa jadi orang itu merupakan orang yang diarahkan.Kami menduga ada praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) disini. Artinya bisa menggaransi pihak terkait untuk mengerjakan duluan kegiatan yang belum berproses lelang atau berkontrak. Dan kami juga bisa menduga ada kerja sama yang baik antara pihak dinas dan Pokja untuk memenangkan yang sudah di arahkan oleh pihak dinas nantinya,&#8221; ucap Ichy.<\/p>\n<p>Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Koltim, Hasrul mengaku tidak tahu-menahu soal adanya penimbun ataupun penggalian lubang drainase sekeliling stadion mini sebab belum ada ikatan kontrak tertulis dengan penyedia jasa.<\/p>\n<p>&#8220;Setau kami belum ada aktifitas penimbunan di sana. Karena memang belum ada kontrak terikat dengan pihak ketiga. Saat ini, semua masih dalam proses lelang. Dan kami tidak mencampuri aktifitas apa yang sudah dilakukan disana.Kalau pun ada aktifitas di sana ya itu mungkin pribadi dari pemilik lahan. Kami juga tidak pernah menyarankan karena kami tau bahwa hal itu tidak boleh. Yang jelasnya, kami akan mencampuri pada saat sudah ada penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga,&#8221; jelas Hasrul.<\/p>\n<p>&#8220;Kami akan masuk menghitung pada saat kontrak mulai berjalan. Karena disitu jelas volume dan item pekerjaan. Dan mengikuti sesuai petunjuk yang ada dalam teknis kontrak. Persoalan bagaimana dan bagaimana yang jelasnya dinas akan mengakui apabila ada ikatan kontrak secara administrasi antara dinas dan pihak ketiga.Jadi intinya dinas patokannya di kontrak,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>Hasrul pula mengaku sempat menanyakan kepada ABS perihal adanya aktivitas penimbunan dan penggalian lubang drainase.<\/p>\n<p>&#8220;Katanya hanya sekedar membersihkan lahannya saja. Dan kalau benar demikian, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa dan ikut campur. Sebab dia hanya membersihkan lahannya. Karena rencana mau menanam jagung seluas 5 hektar di lokasi tersebut,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Pembangunan stadion mini di Desa Pumburea sudah masuk dalam DPA Dispora tahun 2023. Luasnya mencapai kurang lebih satu hektar. Lahannya dihibahkan oleh Andi Yunus, anak dari pasangan ABS dan Kades Pumburea.<\/p>\n<p>&#8220;Pada saat kami turun survei, lahannya memang terhampar secara alami. Tidak ada timbunan yang masuk. Menyangkut keterlambatan itu dikarenakan keterlambatan hibah. Tidak bisa kita proses fisik kalau proses administrasi hibah belum rampung. Anggarannya kan sudah disahkan jadi memang tetap harus kita proses tidak bisa kita kasi molor. Harus terlaksana di tahun 2023 ini,&#8221; tutur Hasrul.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Proyek pembangunan stadion mini di Desa Pumburea, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3827,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-3826","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3826","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3826"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3826\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3829,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3826\/revisions\/3829"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3827"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3826"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3826"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3826"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=3826"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}