{"id":3288,"date":"2023-06-26T12:41:44","date_gmt":"2023-06-26T05:41:44","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=3288"},"modified":"2023-06-26T12:42:40","modified_gmt":"2023-06-26T05:42:40","slug":"diduga-gudang-tempat-penjualan-kayu-merbau-ilegal-di-mojokerto-admin-saya-tidak-mau-di-klarifikasi-masalah-izin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/diduga-gudang-tempat-penjualan-kayu-merbau-ilegal-di-mojokerto-admin-saya-tidak-mau-di-klarifikasi-masalah-izin\/","title":{"rendered":"Diduga Gudang Tempat Penjualan Kayu Merbau Ilegal di Mojokerto, Admin : Saya Tidak Mau di Klarifikasi Masalah Izin"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>Investigasitimes.com, Kab. Mojokerto<\/strong> &#8211; Berdasarkan informasi dari warga Kecamatan Bangsal, bahwa terdapat gudang tempat penjualan kayu Merbau tanpa izin,tim awak media mendatangi lokasi gudang tersebut, (25\/6\/2023).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pantauan awak media ini bersama tim ditemukan kejanggalan pada papan nama gudang tersebut yang bertuliskan <em>&#8220;CV MTI JASA BERSERI, dengan status non PMA\/PMDN&#8221;<\/em> yang menerangkan untuk industri pupuk buatan, majemuk, dan campuran. Tetapi fakta di lapangan digunakan sebagai tempat pengolahan dan penimbunan kayu merbau untuk di jual lagi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Sudah beberapa kali didatangi oleh aparat penegak hukum (APH), tetapi entah mengapa hingga kini masih tetap beroperasi,&#8221; ucap salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan dengan alasan faktor keamanan, (25\/6\/2023).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurutnya, diduga ada indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Papua.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Diduga ada perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan Nota Perusahaan Lanjutan untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-3291\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/IMG-20230625-WA0035-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Salah seorang penjaga gudang, Kholis menyampaikan, pemilik usaha bernama pak Fery dari Sidoarjo.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Kayu-kayu tersebut di ekspor ke Cina dan dan dikelolah ole PT Mahakam,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Untuk kayu sonokeling sudah dipindahkan ke gudang Trawas,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Terpisah, Admin dari pelaku usaha kayu sonokeling yang bernama Shilfi saat di konfirmasi via selulernya menyatakan, tidak mau dikonfirmasi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Saya tidak mau klarifikasi masalah izin-izin gitu,&#8221; jawabnya sinis.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Diketahui, peredaran kayu illegal dari Papua tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan \/ atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan \/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar. Apabila dilakukan oleh Korporasi maka dapat diancam pidana penjara paling lama <em>seumur hidup dan denda satu triliun rupiah.<\/em><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi saat dilapori awak media terkait aktivitas tersebut hingga kini belum ada tanggapan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Kab. Mojokerto &#8211; Berdasarkan informasi dari warga Kecamatan Bangsal, bahwa terdapat gudang tempat penjualan&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3290,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-3288","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3288","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3288"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3288\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3293,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3288\/revisions\/3293"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3290"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3288"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3288"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3288"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=3288"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}