{"id":2542,"date":"2022-12-27T21:29:17","date_gmt":"2022-12-27T14:29:17","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=2542"},"modified":"2022-12-27T21:29:17","modified_gmt":"2022-12-27T14:29:17","slug":"dugaan-kecurangan-pilkades-pembeyoha-kini-diadukan-ke-polisi-dan-dprd-koltim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/dugaan-kecurangan-pilkades-pembeyoha-kini-diadukan-ke-polisi-dan-dprd-koltim\/","title":{"rendered":"Dugaan Kecurangan Pilkades Pembeyoha Kini Diadukan ke Polisi dan DPRD Koltim"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Koltim<\/strong> &#8211; Kasus dugaan kecurangan mobilisasi pemilih dari luar dalam pemilihan kepala desa (pilkades) Pembeyoha (19 Desember 2022) kini memasuki babak baru.<\/p>\n<p>Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barak bersama Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marennu serta sejumlah warga Desa Pembeyoha,Kecamatan Ladongi mendatangi kantor DPRD Kolaka Timur (Koltim), Selasa (27\/12) guna mengadukan dugaan kecurangan tersebut.<\/p>\n<p>Pengaduan tertulis Ketua LSM Barak, Beltiar dan Ketua LBH Marennu, Irwansyah SH. LL.M diterima langsung oleh Ketua DPRD, Suhaemi Nasir didampingi Kabag Hukum, Surya Hatta sekitar 11.00 WITA.<\/p>\n<p>Pada kesempatan itu, Suhaemi Nasir menyampaikan, bahwa pengaduan yang diterimanya tersebut akan segera didisposi ke Komisi I. Selanjutnya diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-2543\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/IMG-20221227-WA0082-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>Suhaemi meminta kepada pengadu agar dapat bersabar sebab saat ini sudah memasuki akhir tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Saya minta kita bersabar dulu karena ini sudah memasuki akhir tahun. Intinya kami akan fasilitasi nanti kami akan undang pihak terkait seperti DPMD, Dukcapil dan PPKD,&#8221; kata Suhaemi.<\/p>\n<p>Ketua LSM Barak, Beltiar mengapresiasi Ketua DPRD karena menerima pemgaduan mereka terkait kecurangan pilkades Pembeyoha.<\/p>\n<p>&#8220;Bukti-bukti yang ditemukan dilapangan sudah kami ajukan dalam surat kami tadi. Kami berharap agar pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini bisa segera dipanggil dan didengarkan keterangannya. Kami juga berharap DPRD dapat memanggil pemerintah kelurahan atau desa tetangga terkait warganya yang ikut memilih di Desa Pembeyoha,&#8221; jelas Beltiar.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-2544\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/IMG-20221227-WA0081-e1672150813904-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>Tidak hanya ke DPRD Koltim, malam harinya, Johan Jafar selaku penguggat secara resmi melaporkan dugaan kecurangan pilkades Pembeyoha kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Ladongi.<\/p>\n<p>Menurut Direktur LBH Marennu, Irwansyah SH. LL. M bahwa langkah melaporkan dugaan kecurangan pilkades Pembeyoha ke polisi karena ada indikasi pemalsuan dokumen kependudukan terhadap 58 warga yang bukan berasal dari Desa Pembeyoha (pemilih dari luar).<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengindikasikan ada kepemilikan identitas ganda, serta pemindahan penduduk yang tidak sesuai SOP yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dan bukti-bukti yang kami kumpulkan saat ini sudah cukup menguatkan,&#8221; kata Irwansyah.<\/p>\n<p>Irwansyah menjelaskan, warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkades Pembeyoha baru-baru ini tidak sesuai dengan DPT pada pilkada tahun 2020 lalu. Penambahan itu kemudian diduga sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam memobilisasi pemilih secara terstruktur, masif dan sistematis. Karena hampir semua yang dipindahkan ke Desa Pembeyoha itu adalah orang-orang yang beralamat di desa atau kelurahan yang tidak sedang melaksanakan pilkades.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-2545\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/IMG-20221227-WA0080-e1672150841715-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>&#8220;Ini adalah sebuah tindakan kejahatan politik dengan menghadirkan seseorang yang tidak berhak tetapi dilakukan berbagai macam cara sehingga merekayasa pemilih sehingga dapat dikatakan berhak untuk menyalurkan hak pilihnya,&#8221; ucapnya<\/p>\n<p>&#8220;Dan yang paling krusial lagi adalah ada penggunaan hak pilih (pemilih) oleh anak dibawah umur kelahiran tahun 2014 dengan namanya sama, lalu kemudian ada oknum yang menggunakan nama tersebut. Nah ini sangat fatal, dan kami anggap kejahatan politik,&#8221; sambung Irwansyah<\/p>\n<p>Irwansyah berharap pihak kepolisian dari merespon dengan cepat laporan kliennya, kerena tindakan-tindakan seperti ini sangat berpotensi dapat melahirkan tindak pidana (masalah) lainnya. Dalam arti lain, orang yang memiliki KTP atau KK ganda tersebut tidak sembarangan lagi mempergunakan identitas kependudukannya ke tempat lain.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Koltim &#8211; Kasus dugaan kecurangan mobilisasi pemilih dari luar dalam pemilihan kepala desa (pilkades)&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2546,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-2542","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2542","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2542"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2542\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2548,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2542\/revisions\/2548"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2546"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2542"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2542"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2542"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=2542"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}