{"id":2214,"date":"2022-10-10T13:11:47","date_gmt":"2022-10-10T06:11:47","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=2214"},"modified":"2022-10-10T13:11:47","modified_gmt":"2022-10-10T06:11:47","slug":"program-agroforestry-kawasan-hutan-diduga-dapat-membuka-ruang-pungli","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/program-agroforestry-kawasan-hutan-diduga-dapat-membuka-ruang-pungli\/","title":{"rendered":"Program Agroforestry Kawasan Hutan, Diduga Dapat Membuka Ruang Pungli"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Bojonegoro<\/strong> &#8211; LMDH merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa hutan, yang berbadan hukum, dan mempunyai fungsi sebagai wadah bagi MDH untuk menjalin kerjasama dengan Perhutani dalam PHBM dengan prinsip kemitraan.<\/p>\n<p>Prinsip kemitraan ini dalam mekanisme kerjasama mengasumsikan bahwa kedudukan LMDH adalah sederajat dan setara (equal) dengan Perhutani, melalui konsensus yang disepakati di antara keduanya dalam bentuk hak dan kewajiban yang harus ditunaikan bersama-sama.<\/p>\n<p>Termasuk yang paling penting adalah pedoman berbagi antara LMDH dan Perhutani yang ditetapkan sesuai dengan nilai dan proporsi masukan faktor produksi oleh masing-masing pihak pada saat penyusunan rencana.<\/p>\n<p>Selanjutnya, untuk menguatkan daya mengikat konsensus itu, maka penetapan nilai dan proporsi berbagi harus dituangkan ke dalam perjanjian PHBM. Hal ini di samping menjadi jaminan kepastian hukum bagi para pihak, juga diharapkan menjadi instrumen yang dapat melindungi posisi pihak yang lemah dari sisi eksistensi politis yaitu LMDH, sehingga keadilan juga dapat disentuh secara substantif.<\/p>\n<p>Ternyata ikatan konsensus yang dituangkan dalam PKS tidak menjadi jaminan kepastian hukum untuk LMDH yang berada di Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro, RPH dan BKPH Clebung KPH Bojonegoro Jawa Timur. Pasalnya, PKS agroforestry yang telah disepakati bersama sebagai dasar untuk pemenuhan kewajiban serta hak masing masing, ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan.<\/p>\n<p>Peristiwa ini terjadi sejak 2018, diduga Oknum pegawai Perhutani BKPH clebung, KPH Bojonegoro telah melakukan pungutan sharing agroforestry di luar kesepakatan. Modusnya, oknum pegawai Perhutani tersebut telah menyebarkan selebaran pungutan sharing agroforestry melalui Pokja LMDH yang besaran sharing berdasarkan keluasan garapan yang nilainya satu juta rupiah per Ha.<\/p>\n<p>KSS Agroforestry dan KSS Hukum KPH Bojonegoro, Sunyoto saat dikonfirmasi awak media pada, Kamis (06\/10\/22) menyampaikan, bahwa untuk sharing Agroforestry sudah sesuai dengan PKS, dalam pembayarannya berdasarkan hasil pertanian yaitu 10 persen dari tanaman pertanian dengan dilakukan ubinan setiap masa tanam.<\/p>\n<p>\u201cSharing dibayarkan oleh Ketua LMDH melalui transfer Mas, untuk nilainya sesuai ubinan, tidak berdasarkan keluasan,\u201d ungkap KSS Agroforestry.<\/p>\n<p>Menurutnya, yang di mintai sharing hanya petak yang masuk dalam PKS agro saja.<\/p>\n<p>\u201dTidak semua KHPD dapat di PKS kan Agro,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Sebagaimana keterangan salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan, semua pesanggem satu desa di berikan selebaran untuk pembayaran sharing Agroforestry, selebaran itu hanya mencantumkan nama pesanggem, luas dan nilai sharing, tanpa ada tanda tangan baik penerima maupun pembayar. Bahkan petak wilayahpun juga tidak tercantum dalam selebaran tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSelebaran itu dari petugas perhutani Mas, per hektarnya di target satu juta rupiah dan akan diberikan imbalan Rp. 50.000,-, setiap satu jutanya kepada kelompok pemungut. Bahkan dalam prakteknya di lapangan nilainya malah ada yang lebih dari satu juta,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Warga juga menambahkan, bahwa Pernah semua kelompok dipanggil petugas, di minta untuk tidak menyebarkan tentang pembayaran sharing ke pihak lain , jika nanti ada pihak yang menanyakan soal sharing sampaikan saja tidak pernah di mintai pungutan. Bahkan bukti&#8211;bukti itu juga di suruh untuk membakar, agar tidak menjadi masalah nantinya.<\/p>\n<p>\u201cWaktu itu Semua Ketua Kelompok pernah di panggil Petugas Mas, jadinya banyak Kelompok yang tidak berani menyampaikan hal ini ke orang lain. Bahkan hampir semua bukti di kelompok sudah hilang, hanya satu kelompok yang masih berani menyimpannya. Karena takutnya bukti itu sampai dititipkan ke orang lain mas,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Bojonegoro &#8211; LMDH merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa hutan, yang berbadan&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2216,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-2214","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2214","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2214"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2214\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2215,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2214\/revisions\/2215"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2216"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2214"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2214"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2214"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=2214"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}