{"id":1879,"date":"2022-04-21T21:20:20","date_gmt":"2022-04-21T14:20:20","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=1879"},"modified":"2022-04-29T07:36:35","modified_gmt":"2022-04-29T00:36:35","slug":"satreskrim-polres-pasuruan-berhasil-amankan-dugaan-pelaku-penimbun-solar-subsidi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/satreskrim-polres-pasuruan-berhasil-amankan-dugaan-pelaku-penimbun-solar-subsidi\/","title":{"rendered":"Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penimbun Solar Subsidi"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Pasuruan<\/strong> &#8211; Satuan reserse kriminal (Satresktim) Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku dugaan penimbun solar bersubsidi, inisial AM (59) warga desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.<\/p>\n<p>Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menyampaikan, jika modus yang digunakan pelaku untuk menimbun solar adalah dengan memodifikasi tangki mobil Izusu Panther miliknya.<\/p>\n<p>&#8220;apasitas tangki mobilnya dengan jirigen besar yang bisa diisi dengan 200 liter solar. Jirigen itu yang disembunyikan di tempat duduk belakang penumpang,&#8221; ucapnya, Selasa (21\/04\/2022).<\/p>\n<p>Menurutnya, pelaku juga memodif pompa air untuk menyedot solar dari tangki mobil ke jirigen. Untuk mengaktifkan pompa air, pelaku menambah saklar di dekat handrem.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku mengaku jika setelah berkeliling ke sejumlah SPBU, ratusan liter solar itu lalu ditimbun di rumahnya,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, pelaku kemudian menjual kembali solar bersubsidi itu lebih mahal setara dengan harga solar industri.<br \/>\nTiap liternya pelaku bisa dapat untung sekitar Rp 12 ribu.<\/p>\n<p>Masih menurut Adhi, kronologi penangkapan pelaku penimbunan solar ini terjadi pada Rabu (20\/04\/2022) lalu.<\/p>\n<p>Saat itu petugas curiga dengan mobil Isuzu Panter bernopol N 1832 WS yang melintas di jalan raya depan Kebun Raya Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.<\/p>\n<p>Mobil tersebut nampak membawa beban berat, padahal hanya dikendarai oleh satu penumpang yakni AM (59).<\/p>\n<p>\u201cSetelah kita selidiki, ternyata pelaku sedang membawa solar sebanyak 200 liter di dalam jirigen. Pelaku kami tangkap karena telah menyalah gunakan bbm subsidi jenis solar untuk memperkaya diri sendiri,\u201d bebernya.<\/p>\n<p>Selain menangkap pelaku AM (59), polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mobil Isuzu Panther, lima tong jirigen, serta empat buah selang plastik.<\/p>\n<p>\u201cPelaku terancam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara\u201d, tandasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Pasuruan &#8211; Satuan reserse kriminal (Satresktim) Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku dugaan penimbun solar&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1880,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1879","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1879","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1879"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1879\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1881,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1879\/revisions\/1881"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1880"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1879"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1879"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1879"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1879"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}