{"id":1869,"date":"2022-04-11T05:36:44","date_gmt":"2022-04-10T22:36:44","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=1869"},"modified":"2022-04-11T05:36:44","modified_gmt":"2022-04-10T22:36:44","slug":"diduga-bupati-jepara-tidak-melakukan-tiga-rekomendasi-kasn-dalam-rotasi-kepegawaian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/diduga-bupati-jepara-tidak-melakukan-tiga-rekomendasi-kasn-dalam-rotasi-kepegawaian\/","title":{"rendered":"Diduga Bupati Jepara Tidak Melakukan Tiga Rekomendasi KASN Dalam Rotasi Kepegawaian"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Jepara<\/strong> &#8211; DPRD Kabupaten Jepara merefleksi Kinerja Bupati Jepara terhadap kisruhnya mutasi dan rotasi serta promosi pada akhir jabatan bupati Jepara, yang diduga tidak transparan sehingga Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta mendapatkan tanggapan serius yang perlu ditangani sehingga muncul keterbukaan.<\/p>\n<p>\u201cKami Selama ini melakukan pendalaman selama sejarah Jepara atas berbagai informasi yang Senin (4\/4-2022) telah disampaikan oleh empat Pimpinan DPRD Jepara,\u201d ujar Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono M.M.<\/p>\n<p>Saat diminta Keterangan Oleh pihak media terkait laporan Pimpinan DPRD Jepara, Selasa malam ke KASN (5\/4-2022)<\/p>\n<p>Menurut Rudianto karena informasi dan permasalahan yang disampaikan cukup pelik dan beragam, maka KASN perlu juga melakukan klarifikasi kepada berbagai OPD di Pemkab Jepara maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam pemerintahan agar permasalahan yang pelik tersebut bisa terurai dengan sebenarnya.<\/p>\n<p>Rudianto juga menjelaskan, selain melakukan klarifikasi kepada semua pihak, KASN juga akan meminta dan mencari berbagai dokumen tertulis untuk kami pergunakan sebagai salah satu bahan atau materi dalam mengkaji permasalahan-permasalahan yang diduga timbul di Jepara ini secara menyeluruh sesuai peraturan regulasi yang ada sesuai dengan tupoksi.<\/p>\n<p>Wakil ketua DPRD Jepara H.Pratikno saat ditemui JeparaTV.com di ruang kerjanya (8\/4\/22) menyampaikan, bahwa ada 3 rekomendasi dari KASN yang diabaikan oleh Bupati Jepara yakni Rekomendasi nomor B-4470\/KASN\/12\/2020 tentang Rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam tata kelola ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Jepara yang antara lain berisi Pelaksanaan Pelantikan Pejabat tertanggal 15 Juni 2020 terjadi penyimpangan, yaitu terdapat perubahan dan penambahan nama-nama ASN yang dilantik di luar berita acara Tim Penilai Kinerja Kabupaten Jepara No. 821.2\/003 tanggal 3 Januari 2020.<\/p>\n<p>Penambahan nama-nama ASN dalam pelantikan tersebut tanpa melalui Evaluasi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manaberial dan Kompetensi Sosio Kultural dari Tim Penilai Kinerja PNS.<\/p>\n<p>Rekomendasi kedua yang diabaikan adalah Rekomendasi KASN nomor : 3936\/KASN\/11\/2021, Rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam mutasi ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jepara, yang berisi perintah untuk meninjau kembali Keputusan Nomor 821.2\/283 tahun 2021, serta Nomor 821.2\/227 Tahun 2021.<\/p>\n<p>Sedangkan yang ketiga rekomendasi yang diabaikan adalah Nomor :B 358\/KASN\/2022 tentang Penegasan tindak lanjut Rekomendasi,tandasnya.<\/p>\n<p>KASN memang mendapatkan mandat dari peraturan perundang-undangan untuk membina tata kelola manajemen ASN di daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau rekomendasi KASN diabaikan lalu pengelolaan managemen pemerintahan mau dibuat seperti apa ?,&#8221; tambahnya<\/p>\n<p>Sedangkan wakil satu DPRD Junarso memilih tidak banyak berkomentar terkait permasalahan ini, apapun itu permasalahannya selama masih bisa kontrol kami mencoba mengingatkan,&#8221; ujarnya selaku Sekjen PDIP Jepara ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Jepara &#8211; DPRD Kabupaten Jepara merefleksi Kinerja Bupati Jepara terhadap kisruhnya mutasi dan rotasi&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1870,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1869","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1869","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1869"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1869\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1871,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1869\/revisions\/1871"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1870"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1869"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1869"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1869"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1869"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}