{"id":1721,"date":"2021-12-25T07:27:11","date_gmt":"2021-12-25T00:27:11","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=1721"},"modified":"2021-12-25T07:27:11","modified_gmt":"2021-12-25T00:27:11","slug":"sekda-kabupaten-demak-dipolisikan-ahli-waris-terkait-konflik-lahan-wakaf-sunan-kalijaga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/sekda-kabupaten-demak-dipolisikan-ahli-waris-terkait-konflik-lahan-wakaf-sunan-kalijaga\/","title":{"rendered":"Sekda Kabupaten Demak Dipolisikan Ahli Waris Terkait Konflik Lahan Wakaf Sunan Kalijaga"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Demak<\/strong> &#8211; Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (YSKK) melaporkan Sekda Kabupaten Demak, Singgih Setyono dan tim pengadaan tanah lahan Tol Semarang-Demak ke Polda Jateng.<\/p>\n<p>Sekda Kabupaten Demak dan tim pengadaan lahan tol itu dipolisikan terkait kasus penipuan dan penggelapan.<\/p>\n<p>Laporan tersebut tertuang dalam LP\/B\/619\/XII\/2021\/SPKT\/JAWA TENGAH tentang dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP.<\/p>\n<p>Adapun para terlapor adalah Sekda Kab. Demak Singgih Setyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Diah Rahmawati, dan Kepala Badan Pertanahan Kantor Pertanahan Demak Bambang Irjanto.<\/p>\n<p>Dalam keterangan tertulisnya, pihak YKK menyebut dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula dari proses sosialisasi Rencana Proyek Nasional Pembangunan Tol Semarang-Demak.<\/p>\n<p>&#8220;Sosialisasi terkait rencana pembangunan Tol Semarang-Demak ini sudah dilakukan sejak 2016 lalu,yang mana proyek tersebut melewati lahan tanah garapan milik YSKK, Hingga pada 26 Agustus 2021, kami diajak rapat beliau (Sekda) dan para pejabat lainnya terkait dengan lahan yayasan yang terkena tol,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Kuasa hukum YKK ( Agus Supriyanto) saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (24\/12\/2021) menyampaikan bahwa, pada intinya yayasan diminta untuk menyerahkan sertifikat asli berikut daftar lahan calon pengganti.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-1723\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/IMG-20211225-WA0008-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>&#8220;Kemudian disepakati tanggal 27 Agustus 2021 atau esoknya, sertifikat kami serahkan, dan ada berita acara penyerahan,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Agus menambahkan, usai penyerahan sertifikat itu, pihaknya merasa tidak ada tindak lanjut.<\/p>\n<p>Demikian pula Kuasa Hukum YSKK, Aprillia Supaliyanto pun mempertanyakan soal proses penggantian lahan kliennya.<\/p>\n<p>Disini ada peristiwa hukum yang dilupakan,yang mana penyerahan sertifikat dibuktikan dengan berita acara serah terima dokumen asli adalah peristiwa dan fakta hukum yang tidak bisa dikesampingkan, sebab tindak lanjutnya seperti apa?.<\/p>\n<p>&#8220;Tanggung jawab sebagai pihak penerima berkasnya seperti apa? bagaimanapun, dokumen-dokumen asli itu milik yayasan, semua harus dipertanggungjawabkan,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Pihaknya pun menduga ada peran mafia tanah yang mencoba memanfaatkan kesempatan dan mencari keuntungan dari proyek Tol Semarang-Demak tersebut, sehingga pihaknya pun melaporkan Sekda Demak karena terlibat dalam proses tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Lalu mengapa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Demak yang dilaporkan? Sebab berdasarkan keterangan klien kami, pihaknya yang membujuk dan merayu yayasan untuk segera menyerahkan sertifikat aslinya,yang selanjutnya terjadi bujuk rayu di situ,&#8221; tegasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Demak &#8211; Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (YSKK) melaporkan Sekda Kabupaten Demak, Singgih Setyono dan&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1722,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1721","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1721","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1721"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1721\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1724,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1721\/revisions\/1724"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1722"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1721"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1721"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1721"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1721"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}