{"id":1671,"date":"2021-12-13T19:09:02","date_gmt":"2021-12-13T12:09:02","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=1671"},"modified":"2021-12-14T08:34:18","modified_gmt":"2021-12-14T01:34:18","slug":"dugaan-penyalahgunaan-iup-pada-pertambangan-di-desa-kliteh-semakin-kuat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/dugaan-penyalahgunaan-iup-pada-pertambangan-di-desa-kliteh-semakin-kuat\/","title":{"rendered":"Dugaan Penyalahgunaan IUP pada Pertambangan di Desa Kliteh Semakin Kuat"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro<\/strong> &#8211; Sejak bergulirnya berita terkait pertambangan pasir di Desa Kliteh Kecamatan Malo, terdapat beberapa temuan tim pencari fakta investigasitimes.com atas dugaan penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh penambang.<\/p>\n<p>Anehnya, Kepala Desa (Kades) Kliteh, <span style=\"color: #0000ff;\">Jali<\/span> saat dikonfimasi awak media melalui selulernya menerangkan, soal proses terbitnya izin dirinya tidak tahu.<\/p>\n<p>&#8220;Saya mengertinya sesudah ada izinnya dari pak Fanta Kades Semlaran, sehingga saya mempersilahkan beroperasi kalau sudah ada izinnya,&#8221; jawab Kades Jali, (12\/12\/2021).<\/p>\n<p>Berdasarkan temuan dilapangan, diduga adanya penyalahgunaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki pemilik pertambangan, karena pelaku dilapangan diduga CV Kurnia milik Fanta yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Semlaran, sehingga pemilik IUP diduga melanggar IUP pasal 7 ayat a\/f dari surat keputusan menteri Investigasi\/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal\u00a0 nomor : 1024\/I\/IUP\/PMDN\/2021 yang berbunyi : <em>pemegang IUP dilarang : a. melibatkan anak perusahaan dan\/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.<\/em><\/p>\n<figure id=\"attachment_1674\" aria-describedby=\"caption-attachment-1674\" style=\"width: 400px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"size-medium wp-image-1674\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2021\/12\/IMG-20211212-WA0133-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-1674\" class=\"wp-caption-text\">Lokasi sengketa tetapi keluar izinnya<\/figcaption><\/figure>\n<p>Salah seorang tokoh masyarakat, TM (inisial Red) menyebutkan bila ada oknum yang diduga telah menerima upeti, buktinya tanah sengketa bisa masuk wilayah yang diizinkan.<\/p>\n<p>&#8220;kok bisa tanah sengketa masuk wilayah yang diizinkan, terus siapa yang merekomendasi dari pemilik tanah yang disengketakan?,&#8221; ucap TM heran.<\/p>\n<p>Masih menurut TM, belum ada Perdes yang mengatur penerimaan setoran yang masuk ke desa dari hasil pertambangan tersebut, sehingga setoran yang masuk bukan atas nama Pemerintah Desa melainkan atas nama pribadi Jali sendiri.<\/p>\n<p>Baca Juga : Memanas\u2026Diduga Ada Rekayasa Munculnya Izin Pertambangan di Desa Kliteh <a href=\"https:\/\/detikbhayangkara.com\/2021\/12\/12\/memanas-diduga-ada-rekayasa-munculnya-izin-pertambangan-di-desa-kliteh\/\">https:\/\/detikbhayangkara.com\/2021\/12\/12\/memanas-diduga-ada-rekayasa-munculnya-izin-pertambangan-di-desa-kliteh\/<\/a><\/p>\n<p>&#8220;Saat ini yang digali masih milik Fanta yang dibeli dari orang bernama Cokro dari Mojodelik, dan kedalamannya sudah mencapai sekitar 7 meter lebih,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Saat ini hanya 2 pemilik lahan yang sudah di beli di lokasi pertambangan yang diizinkan, dan hampir semua pemilik lahan dilokasi pertambangan tidak pernah di mintai <span style=\"color: #0000ff;\">SPPT<\/span>, dan tidak pernah di ajak musyawarah tetapi kok bisa muncul izin, jadi dari mana munculnya izin?.<\/p>\n<p>&#8220;Dampak sosialnya jalan disekitar desa lama kelamaan menjadi <span style=\"color: #0000ff;\">rusak<\/span>, padahal itu jalan poros desa, sehingga siapa yang bertanggungjawab, informasi yang saya terima diduga kepala desa minta jatah per rit,&#8221; tandasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro &#8211; Sejak bergulirnya berita terkait pertambangan pasir di Desa Kliteh Kecamatan Malo,&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1676,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1671","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1671","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1671"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1671\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1678,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1671\/revisions\/1678"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1676"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1671"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1671"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1671"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1671"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}