{"id":1441,"date":"2021-11-08T19:04:43","date_gmt":"2021-11-08T12:04:43","guid":{"rendered":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/?p=1441"},"modified":"2021-11-08T19:04:43","modified_gmt":"2021-11-08T12:04:43","slug":"lembaga-bantuan-hukum-anak-negeri-gelar-diklat-ke-sejumlah-calon-paralegal-angkatan-ix","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/lembaga-bantuan-hukum-anak-negeri-gelar-diklat-ke-sejumlah-calon-paralegal-angkatan-ix\/","title":{"rendered":"Lembaga Bantuan Hukum \u2018Anak Negeri\u2019 Gelar Diklat ke Sejumlah Calon Paralegal angkatan IX"},"content":{"rendered":"<p><strong>Investigasitimes.com, Cirebon<\/strong> \u2013 Dengan mengusung tema \u2018Paralegal Jembatan Praktisi Hukum\u2019 Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) yang bepusat di Kota Cirebon menggelar Pendidikan dan Pelatihan atau lazim di singkat Diklat kepada calon Paralegal yang berada di bawah bendera LAN yang berkerjasama dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Sabtu dan Minggu (6\/7-11-2021).<\/p>\n<p>Pelaksanaan Diklat dilaksanakan secara tatap muka yaitu di Cirebon dan Meting Zoom untuk peserta yang berasal dari kabupaten\/kota yang ada di provinsi Lampung. Adapun pemateri Prof. Dr. H. Sugianto, S.H, M.H,Prof. Dr. H. Dedi Jubaedi, S.H, M.H, Dr, Arif Wahyudi, S.H, M.H, Prof Dr, Aswanto Komarudin, S.H, M.Si, DFM.<\/p>\n<p>Ketua Umum Nasional (Ketumnas) LAN Sihabudin Zuhry, S.H, M.H mengatakan, saat ini \u2018rasa keadilan\u2019 dan keadilan mulai langkah juga mahal terutama di Indonesia, sehingga peran Paralegal kian dibutuhkan kehadirannya ditengah tengah masyarakat, terutama kaum marginal dan kelompok minoritas.<\/p>\n<p>\u201cSudah seharus Paralegal menjadi salah satu aktor penting di balik kesuksesan program bantuan hukum cuma-cuma alias gratis pasca lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, karena jumlah Advokat masih relatif sedikit jika di bandingkan denga jumlah penduduk Indonesia,\u201d ujar Sihabudin Zuhry.<\/p>\n<p>Tujuan Diklat lanjutnya, diharapkan calon Paralegal mengetahui Tupoksinya, batasan \u2013 batasan yang dapat dilakukan dan sudah sepantasnya pula dikelola dengan apik sehingga tercipta kualitas yang standar kompetensi Paralegal.<\/p>\n<p>\u201cDalam rangka memenuhi kriteria tersebut diatas , terutama terkait kualitas pemberian bantuan hukum, harapan nya peran Paralegal dapat optimal dan profesional,\u201d kata Zihabudin lagi.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-1443\" src=\"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-content\/uploads\/2021\/11\/IMG-20211108-WA0047-400x250.jpg\" alt=\"\" width=\"400\" height=\"250\" \/><\/p>\n<p>Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, lanjut Zihabudin, untuk menjawab tantangan dalam rangka mengimplementasi program bantuan hukum<\/p>\n<p>\u201cPemberian bantuan hukum saat ini, terutama untuk masyarakat miskin masih sangat minim karena keterbatasan jumlah advokat yang bernaung di OBH. Sehinga peran Paralegal inilah yang kemudian didorong untuk dapat menjawab tantangan tersebut,\u201d papar Zihab lebih jauh.<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan, Paralegal berbeda dengan Advokat. Baik kewenangan maupun dari sisi persyaratan seperti termaktub di Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 yang tidak mengatur secara spesifik untuk bisa menjadi Paralegal.<\/p>\n<p>\u201cKalo Advokat jelas harus S1 berlatar belakang hukum, sudah ikut pendidikan advokat, dan lain lain sedangkan Paralegal tidak mengharuskan latar belakang pendidikan hukum tapi harus mengerti hukum,\u201d tambahnya lagi.<\/p>\n<p>Dia berharap Paralegal yang telah mengikuti pendidikan diharapkan mempunyai kemampuan memahami hukum dasar, memahami kondisi di wilayah sehingga dapat mendampingi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.<\/p>\n<p>Sementara itu, berdasarkan\u00a0\u00a0 penuturan para peserta, mereka di ajarkan berbagai cara menangani masalah yang kerab terjadi ditengah tengah masyarakat, baik pidana, perdata, adat istiadat serta kearifan lokal atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Investigasitimes.com, Cirebon \u2013 Dengan mengusung tema \u2018Paralegal Jembatan Praktisi Hukum\u2019 Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri&nbsp;[&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1442,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-1441","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-daerah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1441","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1441"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1441\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1444,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1441\/revisions\/1444"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1442"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1441"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1441"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1441"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/investigasitimes.com\/times\/wp-json\/wp\/v2\/newstopic?post=1441"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}