Polres Lumajang Tegaskan Sedang Melakukan Penyelidikan 3 Kasus di SPBU 54.673.10 Pronojiwo

  • Whatsapp

Investigasitimes.com, Kab. Lumajang – Dugaan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan komplotan Mafia BBM bersubsidi bernama Kholik dan Ibnu terhadap awak media saat liputan di SPBU 54.673.10 Pronojiwo pada (1/5/2025) hingga kini menuai sorotan publik.

Sebelumnya muncul pengakuan mengejutkan dari dugaan pelaku bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi, Ibnu warga kabupaten Lumajang sekaligus aktor pengancaman pembunuhan terhadap wartawan akhirnya nongol dihadapan kamera seseorang yang diduga sekutunya.

Ibnu dengan lagak seperti kebal hukum, lewat rekaman vidio berdurasi 3 menit 45 detik yang sudah beredar mengakui secara blak-blakan jika dirinya merupakan pelaku bisnis minyak alias BBM Subsidi ilegal.

Beredarnya video tersebut, warga berharap supaya APH tidak setengah hati dalam mengungkap kasus tersebut agar citra kepolisian tidak menurun di masyarakat.

“Warga berharap kasus tersebut bukan saja mendapat perhatian dari Kapolres Lumajang, tetapi Kapolda dan Kapolri juga ikut mengawal supaya kasus tersebut dapat terungkap menjadi terang benderang,” harap warga yang meminta namanya diinisialkan lantaran faktor keamanan.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandi Siregar saat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut menyampaikan, yang bersangkutan sudah diperiksa dan diambil keterangannya.

“Selamat sore pak didik, yang bersangkutan sudah diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik Polres Lumajang, terima kasih,” jawab Kapolres Lumajang pada, (12/5/2025).

Senada dengan Kapolres, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menerangkan, bahwa saat ini Satreskrim telah melakukan penyelidikan terhadap 3 Kasus.

“Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, kasus pengancaman pembunuhan dan kasus dugaan pemerasan saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Ipda Untoro.

Pihak Satreskrim telah mengantongi nama-nama dan dugaan keberadaan pelaku pemerasan.

Namun sayangnya, saat redaksi ini fokus mempertanyakan terkait perkembangan penyelidikan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, di jawab oleh Ipda Untoro tidak bisa menjelaskan karena masih proses penyelidikan.

Menurut Ipda Pronojiwo, bahwa di Pronojiwo memang ada surat rekomendasi mengetahui kades terkait adanya pembelian BBM yang di salurkan ke masyarakat kec. Tempursari.

“Karena jarak yang jauh dan tidak adanya SPBU di Tempursari,” terangnya.

Diketahui, usaha KBLI 46610 termasuk usaha dengan tingkat risiko tinggi. Sehingga, butuh izin usaha penjualan BBM berupa:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (IUNMG), dan
  • Sertifikat Standar

Izin Usaha Penjualan BBM Secara Eceran

Jika usaha jual BBM secara eceran kepada konsumen perorangan atau dalam skala kecil, maka perlu surat izin menjual BBM eceran dengan KBLI berikut.

  • KBLI 47892 mengenai perdagangan eceran dan los pasar BBM, minyak pelumas, dan bahan bakar lainnya (tingkat risiko rendah), atau
  • KBLI 47301 mengenai perdagangan eceran BBM, LPG, dan BBG di sarana pengisian bahan bakar transportasi (tingkat risiko menengah rendah)

Syarat Menjadi Sub-Penyalur Jenis BBM Tertentu

Mengenai hal ini, telah terbit peraturan badan pengatur hilir Nomor 6 Tahun 2015. Menurut BPH migas, aturan ini punya fungsi untuk jamin lancarnya distribusi BBM. Syarat jadi sub penyalur, antara lain:

  • Mempunyai aktivitas usaha berupa usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa
  • Lokasi sub penyalur harus sesuai standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai sarana penyimpanan berkapasitas maksimal 3.000 L dan memenuhi syarat teknis keselamatan kerja sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai peralatan penyaluran yang sesuai syarat teknis dan keselamatan kerja sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai izin lokasi yang penetapannya oleh pemerintah daerah setempat untuk keberadaan fasilitas sub penyalur
  • Lokasi yang akan ada sarana sub penyalur memiliki jarak minimal lima kilometer dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat atau sepuluh kilometer dari penyalur berupa SPBU terdekat
  • Mempunyai data konsumen yang keperluannya sudah dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah setempat
  • Mempunyai alat angkut BBM yang sesuai standar angkut BBM dan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam kasus tersebut kendaraan yang digunakan menggunakan tangki yang telah di modif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *