Penyelidikan Kasus Dugaan Suap/Gratifikasi Pilwabup Koltim Memasuki Babak Tambahan Waktu Selama 20 Hari

  • Whatsapp

Investigasitimes.com, Koltim – Masa penyelidikan dugaan suap atau gratifikasi pada Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 diperpanjang oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Kajari Kolaka melalui Kasi Intelnya, Bustanil Arifin SH MH menyampaikan, penyelidikan resmi diperpanjang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 9 Mei 2025. Hal itu guna untuk merampungkan berkas pemeriksaan saksi-saksi tambahan, termasuk pemeriksaan terhadap Bupati Koltim, Abdul Azis.

“Hari ini surat perintah penyelidikan resmi diperpanjang selama dua puluh hari kerja kedepannya. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Masih ada pihak-pihak yang akan dipanggil kedepannya. Surat perintah penyelidikan diperpanjang sejak tanggal 9 Mei 2025 sampai 20 hari kedepan,” kata Bustanil Arifin kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Sebelumnya, pihak Kejari Kolaka telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus dugaan suap atau gratifikasi pilwabup Koltim dengan Nomor : PRINT,02/P.3.12/Fd/04/2025.

Surat perintah penyelidikan tersebut ditandatangani pada tanggal 10 April oleh Kajari Kolaka, Herlina Rauf SH MH.

Surat perintah penyelidikan itu pula resmi dikeluarkan setelah pihak Kejari Kolaka melaksanakan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas klarifikasi yang telah dilakukan.

Kasus dugaan suap atau gratifikasi pilwabup Koltim ini memang sangat menyita perhatian publik. Apalagi, dua eks anggota DPRD Koltim dari Partai NasDem yaitu Yudho Handoko dan Rosdiana mengakui telah menerima uang dalam bentuk pecahan dollar agar mendukung Abdul Azis.

Rosdiana dalam kesempatan wawancara dengan wartawan, menyebutkan bahwa uang tersebut diterimanya saat menjalani karantina di salah satu hotel di Kolaka atau tepatnya dua hari menjelang pelaksanaan pemilihan wakil bupati. Uang pecahan dollar yang diterimanya itu pula ditukar oleh seseorang bernama Eri. Penukaran dilakukan di Jakarta.

Bukan saja duit dollar, Rosdiana juga mengaku menerima satu unit handphone untuk mendokumentasikan pilihan pada saat di bilik suara. Serta tiket perjalanan baik sebelum maupun sesudah pilwabup dilaksanakan.

Sementara Yudho mengungkapkan, uang pecahan dollar yang diterima ditukar di Kota Kendari melalui salah seorang keluarganya. Mantan Ketua DPD NasDem Koltim ini menyebutkan dirinya menerima duit pecahan dollar disebuah hotel besar di Kolaka. Dimasukan dalam sebuah amplop putih.

Yudho pula mengaku menerima 1 unit HP, dan mendatangani surat pernyataan dari Partai NasDem yang intinya bersedia dipecat dari DPRD Koltim jika tak memilih Abdul Azis yang telah direkomendasikan Partai NasDem sebagai calon yang harus dipilih.

Dalam mendalami kasus dugaan suap atau gratifikasi ini, Penyidik Kejari Kolaka juga mengundang Sekretaris Umum Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra-Jakarta, Egit Setiawan untuk permintaan klarifikasi, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Bukan saja sekedar datang memenuhi panggilan penyidik, Egit Setiawan pula menyodorkan beberapa bukti tambahan baru yang menguatkan pelaporannya ke Kejaksaan Agung RI pada 17 September 2024 lalu. Bukti yang dimaksud berupa dokumen pendukung serta alat bukti yang relevan.

“Kami datang sesuai undangan membawa kembali seluruh dokumen yang sebelumnya telah kami serahkan ke Kejagung. Ditambah beberapa bukti terbaru yang menguatkan laporan kami,”terang Egit Setiawan kepada seorang wartawan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *