Investigasitimes.com, Kab. Malang – Tambang galian C ilegal di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis dengan dalih pemerataan lahan menuai sorotan dari warga. Aktivitas tambang tersebut telah berlangsung sekitar seminggu, meski warga setempat sebenarnya keberatan dengan aktivitas tersebut tetapi hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (3/5/2025) menunjukkan keberadaan alat berat berupa excavator yang aktif bekerja. Bekas galian terlihat jelas di sepanjang jalan menjadi kotor
“Warga khawatir jika aktivitas pertambangan yang terus berlangsung tanpa pengawasan, bukan saja merusak infrastruktur jalan tetapi juga lingkungan menjadi rusak,” jelas warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Sabtu (3/5/2025).
Masih menurut warga, nama cekernya Hasan bila pemilik tambang namanya Antok, sedangkan yang mencarikan order namanya Dodik.
“Harga tanah Rp 350 ribu di jual ke gudang jl Raya Ampeldento Asrikaton Kecamatan Pakis,” terang salah seorang sopir yang membawa hasil galian dari lokasi tersebut.

Kapolsek Pakis AKP Suyanto, S A.P., MH saat dilapori aktivitas tambang ilegal menyampaikan, matur nurun.
“Waalaikumsalam, Matur nuwun informasinya,” jawabnya, Sabtu (3/5/2025).
Saat dikonfirmasi apakah aktivitas tersebut tidak terpantau oleh anggota Polsek Pakis, di jawab tidak.
“Tidak, saya baru tahu,” ungkapnya.