Investigasitimes.com, Koltim – Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka tengah mendalami kasus dugaan gratifikasi atau suap pada kontestasi pemilihan wakil bupati (Wabup) tahun 2022 lalu.
Yang mana, pada pemilihan yang dimenangkan oleh Abdul Azis saat itu disinyalir telah membeli hak suara 13 anggota DPRD Koltim periode 2019-2024 dengan menggunakan uang pecahan dollar.
Pihak Kejari Kolaka sendiri dalam menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum ini telah mengundang pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya.
Selain 13 anggota DPRD Koltim, Sekretaris Umum (Sekum) Partai Nasional Demokrasi (NasDem), penyidik kejaksaan juga telah memanggil dan memeriksa Abdul Azis yang kini menjabat sebagai Bupati Koltim.
Pada Rabu (9 April 2025), pihak Kejari Kolaka melaksanakan expose perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kajari Kolaka, Herlina Rauf SH MH ketika itu didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aditya Toding Bua SH.
Kesimpulan dalam ekspose tersebut yakni, bahwa dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh Abdul Azis dinaikan ke tahap penyelidikan. Dan, sebagai wujud keseriusan, maka besoknya, tanggal 10 April 2025 diterbitkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor : PRINT,02/P.3.12/Fd/04/2025.
Mewakili Kajari Herlina Rauf, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH MH dalam rilisnya menyampaikan, pihaknya akan tetap transparan dan terbuka terkait dengan penanganan perkara tersebut. Dia juga meminta bagi para pihak yang sekiranya memiliki bukti-bukti agar dapat menyerahkannya pada mereka guna mendukung proses penyelidikan.
Sebanyak tujuh anggota DPRD Koltim kemudian mendapat surat pemanggilan. Suhaemi Nasir selaku mantan Ketua DPRD Koltim 2019-2024, dan Jumhani yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Koltim periode 2024-2029 diminta hadir pada, hari Selasa, 15 April 2025 guna menghadap jaksa M Roi Adi Pamungkas SH MH dan Aditya Toding Bua SH.
Sedangkan Rabu esok, atau 16 April 2025 giliran Eka Widiawati, Yunianti, dan Rika Safitri diminta oleh jaksa hadir memberikan keterangan.
Untuk eks anggota DPRD Koltim yaitu Yudho Handoko dan Rosdiana pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada, Kamis 17 April 2025.
“Mereka akan dimintai keteranganya dan kalau ada dokumen dokumen terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, maka wajib dibawa serta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka, Aditya Toding Bua SH seperti dikutip disalah satu media online.
Perkara dugaan suap atau gratifikasi pada pilwabup Koltim ini menjadi sebuah perbincangan publik yang cukup hangat. Apalagi, dua orang anggota DPRD yaitu Yudho Handoko dan Rosdiana mengakui telah menerima uang pecahan dollar. Uang tersebut diterimanya dari seseorang yang disebutnya sebagai orang dekat Abdul Azis. Tujuannya,agar mau memilih Azis di surat suara.
Rosdiana juga buka suara jika selain menerima uang dollar, ia dan 12 rekannya sesama anggota dewan yang memilih telah memenangkan Abdul Azis juga menerima fasilitas berupa tiket penebangan Kendari–Jakarta.
Di Jakarta mereka dijamu di hotel bintang lima. Dan, segala kebutuhannya sesuai klaim Rosdiana diurus oleh dua orang terdekat dari Abdul Azis.
“Saya dan temanku 12 orang, anggota DPRD Koltim saat itu, habis pemilihan kita langsung ke Jakarta. Dibelikan tiket dan dikasih menginap di Hotel Borobudur. Orang dekatnya Pa Bupati (Azis saat ini sudah jadi Bupati Koltim) yang urus semua itu fasilitas,” sebut Rosdiana seperti dikutip dari media online.
Rosdiana mengaku, uang pecahan dollar yang diberikan kepadanya ditukar oleh kerabatnya yang berada di Jakarta bernama Eri disebuah tempat penukaran uang.
Seperti halnya Rosdiana, pengakuan menerima uang pecahan dollar juga disampaikan Yudho Handoko kepada penyidik kejaksaan.
“Pada saat saya terima (amplop), saya sempat bertanya pada seorang pengurus utama Partai Nasdem Sultra, bagaimana dengan yang lain? Dan dijawab, tinggal Pak Ketua (Yudho) yang belum terima yang lain aman. Ketua yang dimaksud itu saya, karena memang saat itu saya masih Ketua DPD Nasdem Koltim,” terang Yudho seperti dikutip dari media online.
Karena sudah ada jaminan bahwa semua sudah terkondisi, Yudho akhirnya menerima amplop berisi dollar itu.
Sehari kemudian lalu menyerahkan uang dollar tersebut pada kerabatnya bernama Purba yang kemudian menukarkan dalam bentuk rupiah ke sebuah tempat jasa penukaran uang di Kota Kendari.
Belakangan ia baru tahu bahwa dollar itu, jika dirupiahkan nilainya adalah Rp.90 juta. Angka yang sama persis disebutkan Rosdiana, anggota DPRD Koltim yang sehari sebelumnya diperiksa jaksa dan mengaku juga dapat dollar. Satu suara mereka ternyata dinilai dengan angka tersebut.
Yudho pula turut membenarkan keterangan dari Rosdiana terkait adanya pemberian fasilitas tiket ke Jakarta dan menginap di dua hotel berbintang yakni Hotel Borobudur dan Arya Duta.
“Jadi, keterangan Bu Rosdiana tentu saja sama dengan saya karena kami sama-sama mengalami situasi tersebut. Beliau juga kan dari Nasdem,”ucapnya
Kepada penyidik Yudho juga membeberkan, bahwa sebagai Ketua DPD Nasdem Koltim saat itu, menjelang proses pemilihan, dirinya kerap berkomunikasi dengan Abdul Azis dalam rangka memastikan seluruh anggota fraksi Nasdem satu suara. Bahkan kata Yudho, lobi-lobi tidak hanya sebatas pada anggota DPRD dari Partai Nasdem saja, namun juga pada sejumlah partai lain yang memiliki hak suara di DPRD.
Seluruh proses komunikasi tersebut masih tersimpan di HP Yudho dan telah diserahkan pada penyidik kejaksaan. Lobi-lobi politik yang dilakukan Abdul Azis tidak hanya sebatas pada partai Nasdem, namun juga pada sejumlah partai pemilik hak suara seperti PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar, bahkan partai PKS.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kolaka Bustani Arifin SH MH kepada wartawan, memastikan bahwa seluruh pihak yang telah dimintai klarifikasi sebelumnya akan kembali di periksa sebagai saksi termasuk Abdul Azis, yang kini sudah jadi Bupati Koltim, serta Wakil Bupati Koltim saat ini yaitu Yosep Sahaka.
Yosep bakal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Koltim, saat peristiwa tersebut diduga terjadi.
“Tahap awal ini memeng fokusnya anggota Partai Nasdem dulu, selanjutnya kita akan panggil juga semua yang sudah diklarifikasi,”kata Bustanil.
Selain tujuh anggota DPRD Koltim, pihak Kejari Kolaka juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Eri yang disebut-sebut sebagai orang yang telah menukar uang dollar yang di terima oleh Rosdiana.
Begitu halnya dengan Purba yang disebut menukarkan uang dollar yang diterima Yudho Handoko juga turut dipanggil penyidik.
Dihadapan penyidik kejaksaan, Eri pun tak mengelak atau mengakui bahwa dirinya memang telah menukar uang dollar yang diterima Rosdiana. Ditukar nya di sebuah tempat penukaran uang milik Haji Latundrung Jakarta Pusat. Jika dirupiahkan kurang lebih 100 juta.
“Saya nggak tahu dolar jenis apa, tugas saya hanya menukarkan saja. Setelah ditukar, langsung saya serahkan ke Bu Rosdiana. Di dalam mobil, saya tanya asal uang dolar itu. Kata Bu Rosdiana: ini dibagi-bagikan sama Pj Bupati yang terpilih, seratus juta plus HP,”ungkap Eri
Eri juga menyampaikan, terdapat tujuh anggota DPRD Koltim saat itu sedang berada di Jakarta. Bahkan, ia sendiri selaku Kepala Penghubung sempat mengurus keberadaan mereka selama di ibukota Jakarta.
“Waktu itu PJ Bupati Koltim juga sedang di Jakarta, katanya menginap di Hotel Borobudur. Tapi saya nggak sempat ketemu langsung,” terangnya.
Eri menyebutkan, sebelum memberikan keterangan di Kejari Kolaka, Ia sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya datang jauh-jauh dari Jakarta agar tabir kasus ini terbuka. Saya siap bersaksi di pengadilan,” tegasnya.
Kepada wartawan, Bustanil mengatakan, jaksa mempunyai waktu 20 hari kedepan sejak keluarnya surat perintah penyelidikan untuk melakukan penyelidikan. Sebelum kemudian diputuskan, apakah memenuhi syarat untuk ke tahap penyidikan atau tidak!
“Kalau misalnya masih ada keterangan tambahan atau alat bukti lain yang di butuhkan, maka masa pemeriksaan tahap 2 bisa di tambah 20 hari lagi,”ujarnya.
Untuk diketahui, pilwabup tahun 2022 lalu dimenangkan oleh Abdul Azis.Dari 25 anggota DPRD Koltim yang memiliki hak suara saat itu, ada 13 suara yang memilih Abdul Azis, sedangkan rivalnya, Diana Massi meraup 11 suara. Satu suara lainnya dinyatakan abstain.
Dugaan suap atau gratifikasi pilwabup Koltim tahun 2022 lalu tentu menjadi salah satu PR sekaligus tantangan bagi Kejari Kolaka dalam mengungkap (membongkar) kebenaran dari dugaan perkara tersebut.