Investigasitimes.com, Kab Tuban – Polres Tuban Polda Jatim beberapa hari sebelumnya dikabarkan dugaan pembebasan tersangka 6 pelaku judi sabung ayam pada (27 februari 2025) diamankan di polres tuban dan 7 unit sepeda motor, dengan uang tebusan sebesar 100 juta yang difasilitasi oleh seorang Kepala desa dan masih menebus lagi 7 unit sepeda motor dengan nominal 1 juta per unit.
Atas informasi tersebut, Pimpinan redaksi (Pimred) media ini melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Mohammad Rudi pada (30/3/2025) tetapi bukan jawaban yang di dapat melainkan Rudi langsung memblokir no WhatsApp redaksi media ini.
Rupanya tangkap lepas diduga telah menjadi trend yang dilakukan Satreskrim Polres Tuban, saat ini redaksi kembali mendapat informasi diduga beberapa tersangka perjudian online ditangkap dan selanjutnya di lepas kembali usai membayar uang tebusan.
Salah satunya seperti yang dialami warga Desa Margorejo Kecamatan Parengan Kab. Tuban, Sadikin ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada (23/4/2025) malam oleh Pidum Polres Tuban dengan kasus judi online jenis slot di Kabupaten setempat.
“Namun saat ini sudah bebas diduga telah membayar uang tebusan Rp 25 juta, bila tidak percaya silahkan di cek di sel tahanan mulai kemarin Sadikin tidak ada di sel tahanan,” jelas warga yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, (26/4/2025).
Ditambahkannya, Kemarin Sadikin kelihatan lagi sliweran di sekitar rumahnya, informasinya dia akan kembali bekerja di Surabaya pasca pelepasannya dari tahanan.
“Warga berharap kejadian dugaan lepas tangkap bisa dilaporkan ke Propam Polda bila perlu ke Kapori supaya tidak dijadikan ajang untuk keperluan pribadi,” harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale dan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K, M.Sc belum memberikan statementnya saat dilapori redaksi ini. (Red)