Terkait Pembebasan Pengguna Narkotika, Begini Tanggapan Pengacara Hukum Tersangka

  • Whatsapp
Ilustrasi

Investigasitimes.com, Jawa Timur – Sebelumnya beredar kabar bahwa oknum Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) telah membebaskan pemakai narkotika.

Sebanyak 4 orang berhasil di tangkap oleh Ditresnarkoba Unit 1 Subdit III Polda Jatim diantaranya, Ade, Samsul, Saizal dan Darta sebagai pemakai. Mereka ditangkap di Desa Dharma Tanjung, Kec.Camplong, Kab.Sampang pada, (15 Maret 2025).

Atas lenyapnya para tersangka, Pengacara Hukum (PH) para tersangka, Sugeng, SH menjelaskan para tersangka saat ini telah menjalani rehabilitasi.

“UU Narkotika terbaru, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, mengakui bahwa pengguna narkoba sebaiknya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi,” jelas Sugeng kepada awak media, (21/4/2025).

Menurutnya, KUHP yang baru menekankan pada prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif, dengan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Mereka tidak lagi dipidana penjara, tetapi akan direhabilitasi.

“Rehabilitasi menjadi fokus utama dalam penanganan pengguna narkoba, baik dalam KUHP baru maupun dalam UU Narkotika sebelumnya. Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” terangnya.

“Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim telah sesuai prosedur. Pengguna narkoba tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi, sebagai bagian dari upaya keadilan restoratif dan rehabilitatif,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *