Investigasitimes.com, Kediri – Pemkab Kediri bersama Polres Kediri Kota dan Instansi telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap kegiatan dugaan usaha pertambangan ilegal di Dusun Kasihan Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, bertempat di ruang Candra Kirana Pemkab Kediri, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Kediri Bpk. Sukadi, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., Kabagops Polres Kediri Kota, Kasitipidsus Kejaksaan Negeri Kab Kediri, Dinas ESDM Pemprov Jatim, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, DPMPTSP Provinsi Jatim, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Kapolsek Banyakan, Danramil Grogol, Kasi PMD Kecamatan Banyakan, Dishub Kab. Kediri , Dinas PUPR Kab. Kediri, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kediri, Satpol PP Kab. Kediri, Bappeda Kab. Kediri, DPMPTSP Kab. Kediri Bakesbangpol Kab. Kediri, Bag Hukum Pemkab Kediri, Bag Umum Pemkab Kediri, Kepala Desa Manyaran, PT. Balaraja Sakti Nusantara.
Rakor tersebut sebagai tindaklanjut dari rapat (10 Maret 2025) yang pada intinya di Kab. Kediri sedang ada proyek pembangunan jalan tol yang dinamikanya sangat luar biasa. Masalahnya proyek tersebut menggunakan material ilegal dari pertambangan yang dimiliki oleh PT. Balaraja Sakti Nusantara.
Anehnya, Dinas ESDM Pemprov Jatim telah melarang beroperasi hingga dokumennya dilengkapi dulu. Tetapi terkesan larangan tersebut di anggap sepele oleh pelaku pertambangan, terbukti pertambangan yang telah viral di kalangan media sosial tetap melakukan aktivitasnya dengan aman dan lancar.
Bahkan, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji SH. SIK. M.Si secara tegas telah menyampaikan, supaya PT. Balaraja mematuhi larangan beroperasi sesuai surat yang telah diterbitkan oleh Dinas ESDM Pemprov Jatim.
“jadi selama kelengkapan/ persyaratan belum terpenuhi seluruhnya, jangan beroperasi dulu,” tegas Kapolres.
Warga berharap, supaya kejadian tersebut dilaporkan kepada presiden Prabowo, dan Kapolri. Jangan karena jalan tol ini dibangun tidak dengan menggunakan APBN maka pelaku usaha bisa seenaknya melakukan usahanya lebih dulu sebelum melengkapi izin yang dibutuhkannya.