Investigasitimes.com, Kab. Rembang – Praktik dugaan pertambangan ilegal jenis pasir silika di Desa Sambiroto Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini menjadi trending topik. Pasalnya, meskipun diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) alias ilegal namun hingga kini masih berjalan aman dan lancar.
“Warga menduga telah ada setoran ke instansi yang berwenang untuk memuluskan aktivitas ilegal tersebut,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena alasan keamanan, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, kalau aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Rembang sebenarnya diduga kuat sudah tahu, tetapi baik Polres ataupun Polda Jateng serta Gubernur Jateng percuma saja bila dilapori aktivitas ilegal tersebut karena pasti tidak di gubris.
Atas informasi tersebut, redaksi ini mencoba melaporkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut melalui laman Laporgub dengan nomor aduan LGWP30046043 tertanggal 14 April 2025, terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) dan berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Dan ternyata benar ucapan warga, pengaduan redaksi ini di tolak dengan alasan “Tidak Layak”.
“Yth. Pelapor, mohon dapat membuat laporan baru disertai titik koordinat lokasi agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” jawabnya.
Yang lebih mengherankan lagi, usai menjawab laporan pengaduan redaksi ini, laporan pengaduan sudah tidak ada alias di hapus di laman Laporgub. Sekelas jajaran tingkat 1 atau Provinsi sangat mengherankan apabila tidak ada yang bisa mencari koordinat pertambangan ilegal yang nampak oleh kasat mata.
Atas kejadian tersebut, awak media melaporkan kepada Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H dengan harapan ada penanganan terhadap pertambangan ilegal tersebut, tetapi hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari Dirreskrimsus Polda Jateng.