Tak Jawab Soal Uang Damai dari Pelaku Judi Sabung Ayam, Diduga Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban Pilih Blokir No WhatsApp Awak Media

  • Whatsapp
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Mohammad Rudi

Investigasitimes.com, Kab. Tuban – Sikap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Mohammad Rudi menjadi sorotan, setelah diketahui memblokir nomor WhatsApp awak media yang berusaha meminta konfirmasi terkait dugaan uang damai kepada pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Bangilan.

Sebelumnya, pimpinan redaksi (Pimred) media ini menghubungi Rudi untuk meminta klarifikasi mengenai adanya informasi terkait uang damai dari pelaku judi sabung ayam sebanyak 6 orang yang sempat diamankan ke Polres Tuban (27/2/2025), tak hanya uang damai tetapi para pelaku masih dimintai uang tebusan saat mengambil motornya yang di tahan di Polres Tuban, per unit Rp. 1 juta.

“Informasi yang beredar diduga uang damai yang di setor sekitar 100 juta, yang difasilitasi oleh oknum seorang Kepala desa, dan masih menebus sepeda motor lagi Rp 1 jt per unit,” jelas narasumber yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Minggu (30/3/2025).

Menanggapi informasi tersebut awak media konfirmasi via WhatsApp (WA) kepada Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K. M.Sc dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Mohammad Rudi.

“Kamu WA apa ke Kasat Reskrim,” telp Rudi kepada Pimred media ini, (30/3/2025).

“Ayo ketemu di kantor,” imbuhnya.

Setelah di tanya oleh Pimred media ini, apakah ada yang salah dengan awak media konfirmasi ke aparat penegak hukum (APH) terkait informasi yang diterimanya, Rudi tiba-tiba memblokir nomor Wa Pimred media ini.

Hal itu diketahui, ketika pimred kembali mempertanyakan informasi tersebut.

Pemblokiran ini semakin memicu tanda tanya, tindakan ini juga menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan visi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri.

Sikap tersebut juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Selain itu, pemblokiran akses komunikasi terhadap wartawan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan polisi untuk bersikap transparan dan menjalin kemitraan dengan media.

Seharusnya polisi menjadi mitra jurnalis, bukan menghindari pertanyaan, apalagi sampai memblokir akses komunikasi wartawan. Sebagai aparat penegak hukum yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seorang polisi semestinya membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk awak media yang memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada publik.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *