Tersangka Penyalahgunaan 3.500 Liter BBM Bersubsidi di Tuban Dapat Keuntungan Rp 2.000 Per Liter

  • Whatsapp

Invesigasitimes.com, Kab. Tuban – Tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial M (31) yang diamankan Polres Tuban menjual BBM ke pelaku industri di Jawa Tengah mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2.000 per liter. Bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijalankan oleh tersangka M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban, dan tersangka N (DPO) ini berlangsung lama.

Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika D Putra menyampaikan, bahwa para tersangka melakukan pembelian menggunakan barcode BBM bersubsidi ke SPBU dengan harga Rp 6.800. Praktiknya, tersangka memperkerjakan beberapa warga sebagai perengkek atau pengangkut BBM bersubsidi dari SPBU dan dibayar sesuai ritase serta jumlah volume BBM yang diangkut.

“Jadi, tersangka membeli dari perengkek seharga Rp 7.500, kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 sampai Rp 9.000,” jelas Iptu I Made Riandika, Senin (10/3/2025).

Berbekal surat rekomendasi dari pemerintah desa, para tersangka dengan mudah mendapatkan kode batang atau barcode BBM bersubsidi dari SPBU Pertamina. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka M bertugas mengkoordinasikan para perengkek yang bekerja mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU, begitu juga tersangka N yang kini masih DPO polisi. Dirinya sudah 3 kali melakukan pengiriman kepada pembeli di Jawa Tengah dan total volume pengiriman mencapai puluhan ribu liter.

“Ngakunya baru 3 kali pengiriman dan semua dijual ke pembeli di Jawa Tengah,” ucapnya.

Polres Tuban berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (6/3/2025).

Seorang tersangka berinisial M (31) diamankan dengan barang bukti sebanyak 3.500 liter BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan truk dan siap dijual ke Jawa Tengah. Dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, tersangka M ditemani tersangka N yang kini masuk DPO Satreskrim Polres Tuban.

Para tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi dari SPBU di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dengan menggunakan surat rekomendasi kepala desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *