Investigasitimes.com, Kab. Tuban – Aksi nyata Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal dinanti publik. Pasalnya, potret ketidakadilan dalam penegakan hukum masih mewarnai penanganan pertambangan ilegal di Kabupaten Tuban.
Seperti yang terjadi pada pertambangan yang diduga kuat ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek, meskipun Polres Tuban sempat memasang Police line di lahan tersebut (4/8/2024), tetapi perkembangan status para pelaku hingga kini belum ada kejelasan.
Parahnya, saat ini pertambangan ilegal di lokasi Dusun Bawi telah melakukan aktivitas kembali, aparat dari Polres Tuban pun saat dikonfirmasi seakan bungkam, dan terkesan enggan menjawab laporan dan perkembangan kasus usai police iine tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Rianto, SH, MH saat di konfirmasi menjawab, Kasatnya bukan saya lagi mas.
“Silahkan tanyakan aja sama unit 3 atau kasatnya,” ujarnya, (27/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat dilapori redaksi ini menyatakan, terima kasih infonya.
“Terima kasih infonya, akan kami dalami,” tegasnya.
Salah satu pelaku tambang ilegal di Dusun Bawi, Ida saat menghubungi redaksi menyampaikan, Kalo mau panggeh jenengan gimana (Kalau mau ketemu kamu gimana, istilah Red).
“Saya bagian yang mengkondisikan pemilik lahan, untuk tim yang bagian mengkondisikan Polda dan Polres ada sendiri,” terangnya, Senin (27/1/2025).
Ditambahkannya, terus untuk take down berita jenengan kedah pripun kulo (terus untuk take down berita kamu harus bagaimana saya, istilah, Red).
“Biar nanti saya bisa rembuk sama tim saya,” ucapnya
Dari ucapan Ida saat menghubungi redaksi media ini, diduga telah terjadi pengkondisian antara pelaku dengan aparat penegak hukum untuk memuluskan usaha ilegalnya, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini merusak lingkungan, mencemari sumber air, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Pembiaran terhadap tambang ilegal dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga kerugian negara tidak hanya berupa kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti, tetapi juga biaya yang terus dikeluarkan negara untuk menggaji aparat penegak hukum yang justru melakukan pembiaran.