Investigasitimes.com, Konut – Langkah Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin yang memutasi ratusan guru atau kepala sekolah pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum lama ini mendapat reaksi keras dari para guru dan kepala sekolah di wilayah tersebut.
Selain berdemo di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, para guru, kepala sekolah serta PPPK yang merasa dirugikan atas keputusan Ruksamin juga melakukan aksi unjuk rasa ke DRPD Konut.
Dan kini, keputusan Ruksamin pun kemudian mendapat antensi (perhatian) dari Kementerian Dalam Negeri Dirjen Otonomi Daerah (Otoda).
Dalam surat tertulisnya tertanggal 23 Januari 2025, selaku atas nama Mendagri, Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Otoda, Komjen Pol.Drs Tomsi Tohir MSi menyatakan, bahwa dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada, maka Pj Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara dengan melakukan konfirmasi lapangan terhadap pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tanpa mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selanjutnya, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara untuk “turun gunung” atau turun melakukan konfirmasi lapangan terhadap pemberhentian Pejabat Fungsional Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah oleh Bupati Konawe Utara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu tidak menggunakan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dari Kemendikbudristek yang diakses melalui laman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.co.id, kemudian terhadap penempatan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah dan mutasi PPPK di Kabupaten Konawe Utara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam manakala terkonfirmasi benar, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara agar memberikan pembinaan berupa teguran tertulis dan memerintahkan untuk mencabut keputusan Bupati Konawe Utara terkait dengan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pemberhentian Pejabat Fungsional Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, penempatan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, dan mutasi PPPK.
Terakhir, Pj Gubernur Sultra diminta melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri dalam kesempatan pertama.
Tembusan surat ini ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Inspektur Jenderal Kemendagri dan Bupati Konawe Utara.
Pihak Dirjen Otoda berpendapat, pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pemberhentian pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut berikut:
– Pasal 8 ayat (2) dan pasal 373 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 junto pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa:
“Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan umum dan teknis”
– Pasal 82 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, menegaskan bahwa:
“Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 81 dilakukan oleh gubernur apabila keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota”
– Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan, menegaskan bahwa:
“Dalam hal pelanggaran administrasi dilakukan oleh bupati/walikota, maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administrasi adalah gubernur”
– Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”
– Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, ditegaskan bahwa:
“Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir, maka dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya”
Sehingga dapat disampaikan bahwa PPPK hanya dapat dipindahtangankan ke unit kerja lain ketika terjadi perampingan organisasi pemerintah.
– Angka 8 Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2024, nomor 100.4.4.2/2028/57, Nomor 5 tahun 2024 tentang percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, Menteri Dalam Negeri menyatakan memberikan persetujuan tertulis kepada gubernur/Plt/Pj/Pjs gubernur, bupati/Plt/Pj/Pjs bupati, walikota/Plt/Pj/Pjs walikota sepanjang pengangkatan kepala sekolah memenuhi persyaratan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan tata cara verifikasi dan validasi menggunakan sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dari Kemendikbud ristek yang diakses melalui laman https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.co.id.