Investigasitimes.com, Konut – PT. Triscato Mineral Makmur (TMM) merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas di blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pada tahun 2024 ini, nama PT TMM menjadi sorotan publik. Aktivitas pertambangan berupa penjualan ore nikel hingga pada permasalahan pelabuhan jetty menjadi tranding topik pemberitaan media massa.
Misalnya saja, pernyataan yang pernah dikeluarkan oleh Ketua Komunitas Peduli Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra), Andi Arman di sebuah media online tertanggal 21 Mei 2024, yang menduga jika PT TMM melakukan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta Hutan Lindung (HL).
Selain itu, PT. TMM juga diduga terlibat dalam proses jual beli dokumen pengapalan secara ilegal yang melibatkan para penambang lahan koridor.
Arman pun mendesak Aparat Penegakan Hukum (APH) agar segera memeriksa Direktur Utama PT.TMM. Bahkan, Komplit Sultra akan segera melaporkan Dirut PT. TMM ke APH dan melakukan demonstrasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk mendesak agar segera mencabut IUP dan IUPK perusahaan tersebut.
Pada tanggal 26 Mei 2024, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara bernama Hendro Nilopo juga pernah memberikan pernyataan mengenai aktivitas sebuah kapal tongkang yang terlihat sandar di pelabuhan jetty PT. TMM. Kapal tersebut pun telah berlayar dan diduga berisi ore nikel dari hasil penambangan ilegal oleh PT. Putra Oleo (PU).
“Kapal ini sudah berlayar membawa ribuan ton ore nikel, kami menduga bahwa ore nikel tersebut berasal dari kegiatan ilegal mining PT. PU wilayah Morombo, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara,” katanya kepada sebuah media online.
Tertanggal 1 Juni 2024, nama PT TMM kembali mencuat di pemberitaan. Sebuah media online juga merilis mengenai beberapa perusahaan yang melakukan ilegal mining seperti PT.PU selaku perusahaan yang lakukan penambangan ilegal, dan PT. TMM berperan sebagai perusahaan penyedia jetty.
Ketika itu, Ketua Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara, Muh.Ikbal mengatakan, bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan penjualan ore nikel hasil tambang Ilegal di Blok Morombo.
Dia juga menyebut, beberapa pekan yang lalu, ada salah satu kapal tongkang yang bersandar di pelabuhan jetty PT.TMM. Kapal tersebut diduga bermuatan ore nikel dari hasil pertambangan Ilegal yang dilakukan PT. PU.
“Ini sangat melanggar aturan. Untuk melakukan pertambangan dan juga tidak terlepas dari kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolda Sultra dinilai Bungkam,” ujar Ikbal kepada media, pada Sabtu (1/6/2024).
Ikbal pun lantas meminta Kejagung RI maupun Mabes Polri agar jangan mendiamkan kasus tersebut yang dinilai melanggar aturan main untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Sementara itu, Ketua JKMS-Jakarta, Irjal Ridwan juga menyampaikan, adanya dugaan kongkalikong dengan pimpinan Syahbandar Molawe, yang mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) salah satu dokumen yang di gunakan Untuk melakukan penjualan Ore nikel.
Ia pula menduga, beberapa pihak APH terlibat, karna sangat tersusun secara masif penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT. PU di pelabuhan jetty PT. TMM.
Irjal pula meminta Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Dirjen Hubla untuk sesegera mungkin mencopot kepala Syahbandar Molawe yang diduga terlibat dalam keluarnya ore nikel hasil penambangan Ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Konawe Utara.
Nama PT.TMM semakin melambung heboh. Ramai-ramai media online merilis pemberitaan bahwa Direktur PT. TMM bernama Rudy Hariyadi Tjandra divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudy juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 83.429.136.592,58.
Rudy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Rudi Tjandra berusaha “bernyanyi”. Melalui kuasa hukumnya, Nasruddin SH atau yang akrab disapa Cullung, meminta pihak Kejati Sultra untuk memeriksa Komisaris PT.TMM bernama Tri Firdaus.
Cullung menyampaikan, bahwa kliennya telah mengajukan surat laporan (melaporkan) Tri Firdaus dalam kasus korupsi PT Antam, pada tanggal 30 Agustus 2024 kepada Kepala Kejati Sultra.
Ia pula menjelaskan, permintaan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus didasari oleh pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendari pada Putusan Perkara Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI.
“Dalam pengurusan ‘Dokumen Terbang’ PT TMM, klien kami hanya mendapatkan 0,5 dolar dari harga yang disepakati, dan Tri Firdaus disebut menerima manfaat dari hasil penggunaan dokumen terbang,” ungkap Nasruddin disebuah media online.
Cullung menyebut bahwa Rudi Chandra hanya menerima 0,5 dolar dari transaksi pengurusan “Dokumen Terbang” PT TMM, sedangkan Tri Firdaus diduga mendapatkan manfaat (menerima) dari penggunaan dokumen tersebut.
Pada bulan Oktober 2024, dugaan pelanggaran pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan PT. TMM kembali ramai dalam pemberitaan.
Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sultra, Pauzan Dermawan melaporkan PT. TMM di Kejati Sultra.
Fauzan mengatakan, PT. TMM diduga telah melakukan aktivitas pertambangan, serta diduga kuat penjualan ore nikel sebelum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB).
“Dokumentasi dan bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan, pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB,”tutur Pauzan, disebuah media online.
“Olehnya itu pelanggaran tersebut, telah kami laporkan ke Kejati Sultra untuk segera melakukan menindak perusahaan tersebut karna di nilai telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kami juga akan mendesak Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB baru serta mencabut izin PT Tristaco Mineral Makmur (TMM),” tegas Pauzan.
RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 tahun 2020 Pasal 78, pemegang IUP wajib memiliki RKAB sebagai bagian dari rencana kegiatan pertambangan.
Sekelumit “perjalanan” pertambangan PT.TMM di wilayah Morombo, Kabupaten Konawe Utara ini sekiranya bisa menjadi atensi (perhatian) dan pertimbangan bagi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Batu Bara (ESDM) sebelum mengeluarkan dokumen RKAB.