PT GI dan PT AJB Diduga Mengabaikan UU Nomor 2 tahun 2022, Jalan Umum Dipergunakan sebagai Jalan Hauling

  • Whatsapp

Investigasitimes.com, Konut– Rute pertambangan nikel di wilayah Desa Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ternyata sebagian menggunakan jalan umum penghubung antar desa.

Berdasarkan hasil pantauan media ini di lapangan, ada beberapa titik persimpangan yang begitu aktif digunakan oleh truk 10 roda pemuatan ore nikel.

Setiap hari, truk pengangkut material ore nikel telah menjadikan jalan umum penghubung antar desa tersebut sebagai jalan hauling guna menuju pelabuhan jetty.

Pengguna jalan umum dengan terpaksa harus berhenti dan antri ketika bersamaan dengan waktu melintasnya truk pengangkut ore nikel (seperti diberhentikan saat kereta api hendak melintas).

Tidak ada petugas kepolisian yang terlihat bertugas mengatur arus lalulintas di perempatan itu. Pengaturan lalulintas hanya dilakukan sendiri oleh pihak perusahaan pertambangan dengan cara “memasang” beberapa orang karyawan di jalur tersebut.

Digunakannya jalan umum sebagai jalan hauling perusahaan pertambangan tentu sangat menganggu dan merugikan bagi para pengguna jalan umum itu sendiri. Sebab, hak mereka selaku pengguna jalan telah “dikebiri” oleh pihak perusahaan.

Disamping itu, penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling tentu sudah sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang jalan.

Pada pasal 1 ayat 10 dijelaskan, bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan untuk lalulintas umum. Artinya, dijalan umum ini berlaku peraturan lalulintas.

Sedangkan pada ayat 16 (pasal 1) dijelaskan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara.

Sehingga begitu jelasnya di ayat 16 pasal 1 ini menegaskan bahwa jalan hauling dapat dikategorikan sebagai jalan khusus.

Jalan khusus tidak berlaku peraturan lalulintas didalamnya. Tetapi yang berlaku adalah peraturan lalulintas yang dibuat oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) dari perusahaan pertambangan itu sendiri.

KTT merupakan pemegang jabatan tertinggi di pertambangan, yang di antaranya bertugas dan bertanggung jawab secara teknik dalam kaidah pertambangan yang baik termasuk pengelolaan keselamatan ke pemerintah.

Tidak semua jalan yang berada adalah wilayah IUP statusnya adalah jalan khusus. Walaupun kebetulan jalan umum itu melintas di IUP didalamnya maka tetap namanya adalah jalan umum. Perlu diberlakukannya peraturan lalulintas disitu.

Menurut warga setempat, jalan umum yang mereka gunakan dan digunakan pula sebagai hauling pihak perusahaan selama ini lebih dulu ada ketimbang IUP ataupun pembukaan pengolahan pertambangan.

“Jalan ini dulunya adalah bekas perusahaan pengolahan kayu. Lebih dulu ada daripada pengolahan tambang nikel disini,” ucapnya.

Saat statusnya tetap sebagai jalan umum, semestinya KTT tidak boleh mengatur-atur lalulintas disitu walaupun berada di wilayah IUP. Kalau pun misalnya KTT yang mengatur dijalan umum tersebut yang berada di wilayah IUP, apakah jika terjadi kecelakaan di jalan umum tersebut KTT yang mau bertanggung jawab?.

Jika resiko itu diambil, maka sangat disayangkan bagi KTT karena sampai mengambil tanggung jawab tersebut sementara dia tidak berwenang mengatur disitu.

KTT dapat bermohon kepada Kepala Inspektur tambang supaya sebuah wilayah yang didalamnya terdapat jalan umum dan melintasi IUP bisa dikeluarkan dari tanggungjawabnya sebagai KTT dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Problematika penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling di wilayah Desa Morombo telah beberapa kali disuarakan oleh warga sekitar. Bahkan sampai dibawa pada tingkat DPRD Konut beberapa tahun lalu. Terakhir, Desember 2024 sejumlah mahasiswa menggelar demontrasi bahkan sampai menutup akses jalan. Tetapi semua itu tidak mempan.

Pihak perusahaan pertambangan sepertinya kebal dan terkesan mengabaikan aturan jalan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab armada pengangkut nikel milik mereka masih tetap saja berlalu-lalang di jalan umum.

Kata warga lagi, di jalan penghubung antar Desa Morombo terdapat dua perusahaan penambangan yang aktif menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling yakni armada truk dari PT GI yang bernaung dibawah IUP PT Mitra Utama Resources (MUR), serta PT AJB yang bernaung dibawah IUP PT Konutara Sejati (KS).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *