Kapus Tinondo Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Kurangan Penjara

  • Whatsapp

Investigasitimes.com, Koltim -Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain SKM terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilihan yang perkaranya ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (25/11/2024) itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka menilai bahwa perbuatan terdakwa Sulkarnain terbukti dan meyakinkan telah melanggar Pasal 71 ayat (1) junto Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan/Pilkada.

Dan dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan atas ketidaknetralannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta agar terdakwa Sulkarnain dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Majelis hakim pula memberikan waktu (kesempatan) selama 3 hari kepada terdakwa Sulkarnain untuk menempuh upaya hukum berupa banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Sidang dengan terdakwa Sulkarnain dimulai sejak pukul 17.30 WITA hingga pukul 19.00 WITA.

Dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan terdakwa Sulkarnain berawal dari fotonya yang sedang “mangkal” di kediaman sekaligus posko pasangan calon nomor urut 1, Azis-Yosep Sahaka (ASMARA) yang terletak di Kecamatan Lambandia, beberapa waktu lalu.

Foto itu pun beredar dan telah menjadi viral di media sosial (medsos) Facebook (FB). Didalam foto tersebut, Sulkarnain terciduk mengenakan topi warna merah, dengan didampingi oleh empat orang pria. Mereka terlihat sedang duduk santai dengan secangkir kopi diatas meja. Satu jari jempol diacungkan Sulkarnain.

Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim dari Sentra Gakkumdu kemudian turun melakukan penelusuran dan klarifikasi. Hasilnya, kemudian penanganan perkara Sulkarnain dinaikan ketahap penyidikan.

Sulkarnain pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan. Ia diduga kuat melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016.

Yang mana, pasal 71 ayat (1) disebutkan, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara, pada pasal 188 dikatakan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak 6.000.000.

Pada Kamis (14/11/2024), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Sulkarnain dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kolaka (Kejari) beserta tersangka dan barang bukti (BB).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *