BAP Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Kapus Tinondo berserta Barang Bukti pada Jaksa

  • Whatsapp

Investigasitimes.com, Koltim – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo, Sulkarnain telah dirampungkan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) khususnya dari unsur Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Dan hari ini, Kamis (14/11/2024) BAP yang dinyatakan lengkap tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kolaka (Kejari) beserta tersangka dan barang bukti (BB).

“Pada hari ini Kamis, 14 November 2024 sekira jam 11.30 Wita berkas perkara tindak pidana pemilihan (netralitas ASN) yang diduga dilakukan oleh Kapus Tinondo dinyatakan telah lengkap dan telah pula kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka beserta tersangka dan barang bukti,” kata AKP Harry Prima, Kasat Reskrim Polres Koltim yang juga selaku Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian.

Selain tim Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, penyerahan BAP, tersangka sekaligus barang bukti juga turut disaksikan dari pihak Bawaslu yakni Koordinator Divisi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ian Purnama Junior beserta staf.

Untuk tersangka sendiri yakni Kapus Tinondo turut pula didampingi oleh kuasa hukumnya.

Tersangka Kapus Tinondo, Sulkarnain diduga telah melakukan tindak pidana pemilihan pada saat “musim” kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024.

Berawal dari fotonya yang viral, sedang “mangkal” dan “duduk manis” di posko pasangan calon Azis-Yosep Sahaka (ASMARA) yang terletak di wilayah Kecamatan Lambandia.

Tersangka Sulkarnain bersama dengan empat orang pria waktu itu. Dan, belakangan diketahui salah satunya adalah Ketua tim pemenangan ASMARA wilayah Kecamatan Tinondo.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim dari Sentra Gakkumdu kemudian turun melakukan penelusuran dan klarifikasi. Hasilnya, kemudian penanganan perkara Sulkarnain dinaikan ketahap penyidikan.

Kapus Sulkarnain pun ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pemilihan. Ia diduga kuat melanggar pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Yang mana, pada pasal 71 ayat (1) sangat disebutkan, bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara, pada pasal 188 dikatakan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak 6.000.000.

Terkait status apakah kemudian tersangka Kapus Tinondo ditahan atau tidak belum berhasil diperoleh informasi sampai dengan berita ini diterbitkan. Kewenangan (penahanan) tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *